News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Mulai Hari Ini Jakarta PSBB Transisi, Spa dan Panti Pijat Belum Boleh Beroperasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi lalu lintas terlihat ramai lancar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka rem darurat dan menetapkan PSBB transisi jilid II mulai 12 Oktober 2020 hingga dua minggu ke depan.

Lalu apa saja yang boleh beroperasi saat PSBB Jilid II?

1. Wisata tirta atau air yakni wisata dan olahraga dalam air kembali dibuka.

Pengunjung wisata air yang diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas yang biasanya.

Untuk jam operasional, wisata air hanya diperbolehkan beroperasi mulai dari jam 06.00 hingga 17.00 WIB.

2. Bioskop mulai dibuka.

Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Jarak harus 1,5 meter dan dilarang berlalu lalang selama di dalam gedung bioskop.

Baca: Mulai Hari Ini Jakarta Berlakukan PSBB Transisi hingga 25 Oktober

3. Taman rekreasi selama PSBB transisi diperbolehkan beroperasi.

Kapastias maksimal untuk pengunjung taman rekreasi atau pariwisata dibatasi menjadi 25 persen dengan jam operasi pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Usia pengunjung juga dibatasi, pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

4. Pusat kebugaran.

Pengelola diwajibkan mengatur jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Selain itu, latihan bersama hanya diizinkan dilakukan di luar ruangan.

Pusat kebugaran diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini