News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Mulai Hari Ini Jakarta PSBB Transisi, Spa dan Panti Pijat Belum Boleh Beroperasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi lalu lintas terlihat ramai lancar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka rem darurat dan menetapkan PSBB transisi jilid II mulai 12 Oktober 2020 hingga dua minggu ke depan.

Lalu apa saja yang boleh beroperasi saat PSBB Jilid II?

1. Wisata tirta atau air yakni wisata dan olahraga dalam air kembali dibuka.

Pengunjung wisata air yang diperbolehkan masuk maksimal 25 persen dari kapasitas yang biasanya.

Untuk jam operasional, wisata air hanya diperbolehkan beroperasi mulai dari jam 06.00 hingga 17.00 WIB.

2. Bioskop mulai dibuka.

Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Jarak harus 1,5 meter dan dilarang berlalu lalang selama di dalam gedung bioskop.

Baca: Mulai Hari Ini Jakarta Berlakukan PSBB Transisi hingga 25 Oktober

3. Taman rekreasi selama PSBB transisi diperbolehkan beroperasi.

Kapastias maksimal untuk pengunjung taman rekreasi atau pariwisata dibatasi menjadi 25 persen dengan jam operasi pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Usia pengunjung juga dibatasi, pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk.

4. Pusat kebugaran.

Pengelola diwajibkan mengatur jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Selain itu, latihan bersama hanya diizinkan dilakukan di luar ruangan.

Pusat kebugaran diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB.

5. Gelanggang olahraga dalam ruangan juga boleh buka.

Syaratnya dengan membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas dan tanpa dihadiri penonton.

Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena dan menjaga jarak aman minimal 2 meter.

Jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

6. Salon barbershop.

Dengan aturan maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrean), pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan, jarak antar kursi min 1,5 meter, pelanggan mendaftar secara daring, pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Baca: PSBB Transisi, Bioskop di DKI Jakarta Boleh Buka, Ancol Beroperasi Kembali, Begini Aturannya

7. Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.

Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing, khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi dan tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

8. RPTRA

Pembatasan usia pengunjung untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk, bagian bangunan RPTRA ditutup, alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

9. Mal

Izin jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal pengunjung sebanyak 50 persen.

Warga saat bersepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah angka kasus positif dan aktif pandemi mengalami pelambatan kenaikan dalam sepekan terakhir. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

10. Untuk mobil, Anies menetapkan protokol kesehatan khusus yakni maksimal 2 orang dalam satu baris kecuali satu domisili maka diperbolehkan normal.

Wajib memakai masker dan juga harus melakukan desinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

Untuk kendaraan bermotor, saat ini harus tetap wajib menggunakan masker, serta juga melakukan desinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.

11. Spa, griya pijat dan karaoke belum boleh beroperasi

12. Sekolah juga belum boleh tatap muka
(Tribun Network/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini