News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Polisi Cari Aktor yang Diduga Siapkan Logistik hingga Bom Molotov pada Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menduga ada aktor di balik aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut.

"Ada kelompok-kelompok yang melakukan vandalisme, membakar pos polisi, bakar fasilitas umum. Ini masih kita kumpulkan semuanya untuk mencari aktor yang di belakang kelompok ini, karena indikasinya ke arah sana," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Menurut Yusri, aktor utama di balik perusakan fasilitas umum itu diduga menyiapkan logistik hingga alat yang digunakan untuk kerusuhan kepada kelompoknya.

"Seperti makanan, mereka makan itu ada mobil yang mengantarkan makanan ke kelompok mereka. Lalu batu-batu sampai bom molotov. Ini masih kita selidiki semua," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya juga masih akan memeriksa rekaman CCTV hingga memeriksa keterangan saksi yang berada di sekitar lokasi.

"Sementara masih dilakukan penyelidikan oleh tim Polda Metro Jaya. Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti saksi yang ada, kita mengumpulkan barang bukti CCTV dan video pendek yang beredar di media sosial," kata dia.

Baca: 4 Polisi Masih Dirawat Setelah Terkena Lemparan Batu Saat Amankan Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja

Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (8/10/2020) lalu.

Dari 87 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya ditahan dan yang lainnya dikenakan wajib lapor.

Tujuh tersangka tersebut ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap polisi yang bertugas mengamankan demonstrasi.

Setidaknya ada 18 pos polisi yang dirusak dan dibakar massa dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Selain itu, ada 16 halte bus yang juga dirusak oleh massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini