TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabalujan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Barat, Jakarta Timur.
Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, setelah menetapkan Benny sebagai tersangka, polisi langsung menerbitkan status DPO bagi Benny.
“Sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk bisa membawa pulang Benny dari Australia,” ujarnya, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Seorang Tahanan Berhasil Kabur dari Sel, Padahal Sempat Ngobrol dengan Penjaga, Kini Masuk DPO
Baca juga: Ombudsman RI Sebut ada Maladministrasi Penetapan DPO Djoko Tjandra
Dalam kasus mafia tanah, tersangka dibantu beberapa orang dalam menjalankan aksi kriminalnya, mulai dari eksekutor seperti Achmad Djufri dan Mardani.
Termasuk oknum petugas juru ukur di kantor BPN Jakarta Timur Paryoto.
"Saat ini Achmad Djufri dan Paryoto masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sedangkan Mardani telah meninggal dunia," katanya.
Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan adanya manipulasi surat tanah yang dilakukan Benny Tabalujan di Cakung Barat, Ujung Menteng, Cakung Timur, dan juga beberapa wilayah lainnya di Jakarta.
Modus yang dilakukannya sama, namun dia beraksi dengan menggunakan nama perusahaan yang berbeda.
Satu korban Benny, Edy Kartono menjelaskan, dirinya baru saja membeli tanah dari ahli waris Haji Dirham, Hj Icih dengan bukti surat girik C No 2163. BPN Jakarta Timur tertanggal 31 Desember 2013.
BPN juga sudah menerbitkan surat kalau tanah itu belum ada status kepemilikan atas orang lain.
Surat BPN itu ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Timur Lukman Hakim.
"Ada banyak bangunan semipermanen seperti tempat karaoke, panti pijat, kafe, dan tambal ban. Tapi, saya minta tolong supaya dibersihkan," kata Edy.
Setelah bersih dari bangunan liar, dia merapikan tanah, membuat pagar dan menempatkan orang untuk menjaga kawasan itu.
Baca juga: Polda Metro Tetapkan 87 Orang Jadi Tersangka Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Baca juga: Polda Metro Olah TKP dan Periksa Saksi di Biskop Senen yang Dibakar Pendemo Tolak UU Cipta Kerja
Edy akhirnya menjadikan lahan parkir sejumlah kontainer miliknya.
Gangguan dari keluarga Tabalujan mulai muncul.
Melalui bendera PT Pactum Serva, keluarga Tabalujan tiba-tiba mengakui tanah tersebut milik mereka merujuk pada 6 SHGB.
Hj Icih sudah melaporkan kasus ini juga kepada Polres Jaktim pada 2014 silam.
Polres Jaktim sudah meminta penjelasan kepada kantor pelayanan pajak daerah Cakung untuk bisa diusut merujuk pada data base Sistem Informasi Objek Pajak.
Hasilnya, kantor unit pajak daerah Cakung menjelaskan klaim tanah dari PT Pactum Serva berbeda dengan milik Hj Icih yang sudah dijual ke Edy Kartono.
Kasus lain juga menimpa Haji Abdul Halim pemilik tanah 7,7 hektare dengan modus operandi yang sama, namun Benny Tabalujan menggunakan nama PT Salve Veritate dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus Edy Kartono.