UU Cipta Kerja

Unjuk Rasa Hari Ini, ada 13 Spanduk Bertuliskan KAMI Terbukti Tunggangi Aksi Demo Buruh dan Pelajar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada 13 spanduk berisikan kalimat KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh dan pelajar, terbentang dari depan Kemenpolhukam hingga depan Museum Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Ada 13 spanduk berisikan kalimat KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh dan pelajar, terbentang dari depan Kemenpolhukam hingga depan Museum Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

"Jika ada pihak-pihak yang melancarkan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap Partai Demokrat, maka kami akan menempuh jalur hukum," kata Ossy dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/102/2020).

Baca juga: Forum Rektor Indonesia Minta Pemerintah Tampung Masukan Kritis Soal UU Cipta Kerja

Ossy mengakui, memang ada arahan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 7 Oktober 2020 kepada Anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD-nya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis, karena suaranya tidak tersalurkan.

"Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hoax dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri," papar Ossy.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) siang, menolak UU Cipta Kerja. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Partai Demokrat dan PKS merupakan partai yang menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang pada saat rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Pandangan Demokrat 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai wajar penolakan yang dilakukan publik terhadap UU Cipta Kerja dengan melakukan unjuk rasa.

"Pandangan saya, penolakan publik atas UU Cipta Kerja adalah hal yang wajar. Karena proses pembahasan yang berjalan juga terkesan kejar tayang dan membuat kita serta masyarakat bertanya," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Namun, Anwar menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan perusakan fasilitas publik.

Seharusnya unjuk rasa dilakukan dengan cara konstitusional.

"Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi menyangkut kebebasan berpendapat, namun kita berharap penyampaian dan unjuk rasa juga dilakukan dengan cara konstitusional dengan tidak merusak fasilitas publik dan mengangu aktivitas warga yang lain," kata dia.

"Juga aparat keamanan lebih mengedepankan cara-cara persuasif dalam menghadapi massa demo buruh maupun mahasiswa," imbuhnya.

Politikus Demokrat tersebut kemudian kembali menyoroti bahwa tidak ada urgensi untuk mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

Anwar justru melihat kebijakan yang diambil di tengah pandemi Covid-19 tersebut menimbulkan pro dan kontra dan berujung kepada masalah-masalah. Salah satunya unjuk rasa anarkis.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini