News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Hari Ini Giliran Gerakan Buruh Jakarta Gelar Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh bersiap melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jalan A Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Buruh dan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi menuju Gedung Grahadi. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi protes menolak Undang Undang Cipta Kerja masih terus disuarakan kalangan serikat buruh. Kali ini aksi unjuk rasa digelar oleh Gerakan Buruh Jakarta (GBJ).

GBJ dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (15/10/2020).

Aksi unjuk rasa GBI akan diisi dengan kegiatan orasi menolak UU Cipta Kerja dan dipusatkan di Simpang Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Informasinya, mereka tidak ke Istana, tetapi orasi di Simpang Cempaka Putih," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Kalangan serikat buruh sebelumnya memang telah menegaskan tetap menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh Rapat Paripurna DPR RI, Senin pekan lalu.

Mereka menilai, isi pasal-pasal dalam klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja merugikan kepentingan dan masa depan buruh.

Baca juga: Buruh Tetap Tolak Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, KSPI: Gelombang Unjuk Rasa Akan Membesar

Seperti dinyatakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Baca juga: Hotman Paris: UU Cipta Kerja Bikin Bos Ketakutan dan Bisa Dipenjara, Selamat Untuk Para Buruh?

Said menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja."

"Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," kata Said lewat keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, lanjut Said Iqbal, ada dugaan serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.

Said juga menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran. Said Iqbal mengatakan buruh merasa dikhianati.

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini