e. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar jamaah;
f. Membersihkan masjid / tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g.Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan sesudah kegiatan ibadah;
h. Melaksanakan pencatatan jamaah / pengunjung baik buku tamu atau dengan sistem teknologi;
i. Mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan. (jhs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PSBB Transisi, Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara Kembali Adakan Salat Jumat