1.577 Pedemo Ditangkap, 47 Dinyatakan Reaktif Covid-19
Kepolisian RI menangkap sebanyak 1.577 orang terkait aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Selasa (13/10/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut mengatakan penangkapan terbanyak dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya. Sisanya, tersebar di beberapa Polres-Polres di daerah.
"Berasal dari Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020) lalu.
Baca juga: Sejumlah Dukun Ikut Demo UU Cipta Kerja, Serukan RIP Demokrasi Indonesia, Omnibus Law UU Goib
Argo menyampaikan 47 dari 1.577 peserta unjuk rasa dinyatakan reaktif corona.
Untuk pedemo yang ditemukan reaktif corona langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Argo menambahkan peserta unjuk rasa yang ditangkap itu masih tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Diperiksa dan kalau memenuhi unsur pidana diproses," ia memastikan. (tribun network/genik)