News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Polisi Ungkap Motif 3 Admin Sosmed yang Dianggap Menghasut Pelajar STM untuk Demo UU Cipta Kerja

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pelajar yang diamankan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, karena diduga hendak ikut demo tolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pemuda yang dianggap menghasut pelajar STM untuk melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung anarkis di Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tidak ada motif khusus ketiga pemuda itu melakukan provokasi agar mengajak pelajar ikut unjuk rasa melalui akun sosial medianya.

"Tujuannya dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong ya dalam bentuk meme-meme dan juga video-video yang dia disebarkan untuk memancing mereka semua STM se-Jabodetabek," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Admin Akun STM se-Jabodetabek dan @Panjang.umur.perlawanan: Mereka Provokator

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diperiksa di Polda Metro Jaya.

Menurut Yusri, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti unggahan provokasi yang dilakukan ketiga pemuda tersebut.

"Ketiganya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan. Buktinya memang mereka ini udah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video semua untuk turun ke jalan semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," pungkasnya.

DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang merupakan pemilik akun Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan.

Diduga, ketiga pelaku dianggap melakukan provokasi agar pelajar ikut demo yang berujung anarkis.

Kedua akun itu diketahui mengajak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu.

Dalam hal ini, kedua akun ini dikendalikan oleh MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga orang tersebut telah mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Yusri mengungkapkan dua pemuda berinisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek.

Akun yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 20 ribu itu dianggap melakukan penghasutan untuk melakukan aksi kerusuhan saat demo.

"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ucapnya.

Sementara itu, Yusri mengatakan pelaku yang berinisial SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

Sama halnya dengan kedua pelaku sebelumnya, SN juga dianggap menghasut dan memprovokasi untuk melakukan kerusuhan.

"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini