TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap demo di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Mereka berasal dari pegawai Ambulance Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Pengurus AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Abdul Adjis, mengatakan demo tersebut menolak manajemen Dinas Kesehatan DKI yang memecat pegawainya secara sepihak.
"Kami menolak sistem manajemen yang secara sepihak memecat pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI. Ada tiga orang yang di-PHK," kata dia, saat diwawancarai awak media, di lokasi.
Abdul meminta Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan kinerja bawahannya tersebut.
Sebab manajemen Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang mengurus AGD tidak transparansi memberikan informasi.
"Kami ingin Pak Anies menemui kami dan sebaiknya memperhatikan kami yang menjadi korban pemecatan secara sepihak," jelas dia.
Dia menambahkan, sebanyak 72 pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta terancam dipecat karena enggan menandatangani 'Fakta Integritas'.
Menurut Abdul, Fakta Integritas tersebut berisi pernyataan manajemen yang dinilai dapat sewenang-wenang memperkerjakan pegawai AGD tersebut.
"Hanya karena mereka tidak mau menandatangani surat Fakta Integritas, ada 72 orang yang terandam bakal di-PHK," tuturnya.
Diketahui, pekerja AGD merupakan bagian pelayanan kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Ini sesuai dengan pasal 40 Kepgub Nomor 58 Tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulans Gawat Gawat Darurat (Pergub DKI Jakarta 40 Tahun 2007).
Baca juga: Jemput Pasien Covid, Tenaga Kesehatan Dilumuri Kotoran Manusia dan Diancam Lewat SMS
Baca juga: Bertemu Ketua PP Muhammadiyah, Moeldoko Mendapatkan Masukan Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan
Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD) adalah suatu Serikat Pekerja yang ada di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta.
Mereka juga telah mendapat legalitas sebagai Serikat Pekerja yang tercatat di Sudinnakertrans Jakarta Utara.
Tanda Bukti Pencatatannya berada di Sudinnakertrans nomor 910/III/S/IX/2009 dan memiliki akta pendirian di Notaris Estrelyta Taher SH dengan No. 04/2017 serta terdaftar di Kemkum HAM dengan SK nomor HAM AHU-0015104.AH.01.07.TAHUN 2017.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gunakan APD, Pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Jakarta,