News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra

Polisi Bakal Gelar Operasi Zebra Selama 2 Pekan, Ada Tiga Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berbagai upaya dan usaha dilakukan oleh pengendara yang terjaring Operasi Zebra Jaya 2019 di Jalan Boulevard BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Operasi Zebra 2020 di masa pandemi Covid-19.

Rencananya operasi itu akan digelar selama dua pekan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan operasi zebra itu akan dimulai sejak 26 Oktober 2020 dan berakhir pada 8 November 2020.

“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

TINJAU POS POLANTAS - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/10/2020), meninjau secara langsung kondisi pos polantas yang dirusak dan dibakar massa saat terjadi aksi unjukrasa. Untuk sementara waktu pihaknya mendirikan tenda darurat untuk petugas yang bertugas jaga di lokasi tersebut sambil menunggu perbaikan dan pembangunan pos yang baru selesai. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Sambodo juga mengatakan pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif dalam operasi zebra kali ini 

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.

Baca juga: Marak Aksi Begal Sepeda, Ahmad Sahroni Minta Polisi Lakukan Operasi Khusus

Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.

Menurut Sambodo, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.

“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini