News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Protes PHK, Pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Unjuk Rasa Pakai APD di Depan Balai Kota Jakarta

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, pukul 10.50 WIB, Kamis (22/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/10/2020) jelang siang.

Tenaga kesehatan ini berasal dari pegawai Ambulance Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Pengurus AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Abdul Adjis, mengatakan unjuk rasa ini menolak manajemen Dinas Kesehatan DKI yang memecat pegawainya secara sepihak.

"Kami menolak sistem manajemen yang secara sepihak memecat pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI. Ada tiga orang yang di-PHK," kata dia, saat diwawancarai awak media, di lokasi.

Dia menjelaskan, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan sebaiknya memperhatikan kinerja bawahannya tersebut.

Sebab, menurutnya, manajemen Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang mengurus AGD-nya tidak transparansi memberikan informasi.

Baca juga: Bukan Bawa Orang Sakit, Mobil Ambulans Ini Angkut Pengantin, Petugas Pakai APD Jadi Sorotan

Baca juga: Dikritik karena Membawa Jenazah Saefullah ke Balai Kota Jakarta, Pemprov DKI: Tak Ada Pelanggaran

"Kami ingin Pak Anies menemui kami dan sebaiknya memperhatikan kami yang menjadi korban pemecatan secara sepihak," jelas dia.

Dia menambahkan, sebanyak 72 pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Jakarta terancam dipecat gara-gara enggan menandatangani 'Fakta Integritas'.

Menurut Abdul, Fakta Integritas tersebut berisi pernyataan manajemen yang dinilai dapat sewenang-wenang memperkerjakan pegawai AGD tersebut.

"Hanya karena mereka tidak mau menandatangani surat Fakta Integritas, ada 72 orang yang terandam bakal di-PHK," tuturnya.

Diketahui, pekerja AGD merupakan bagian pelayanan kesehatan yang termasuk dalam lingkup tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini sesuai dengan pasal 40 Kepgub Nomor 58 Tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan pelayanan Ambulance Gawat Gawat Darurat (Pergub DKI Jakarta 40 Tahun 2007).

Perkumpulan Pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (PPAGD) adalah suatu Serikat Pekerja yang ada di Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta.

Mereka juga telah mendapat legalitas sebagai Serikat Pekerja yang tercatat di Sudinnakertrans Jakarta Utara.

Tanda Bukti Pencatatannya berada di Sudinnakertrans nomor 910/III/S/IX/2009 dan memiliki akta pendirian di Notaris Estrelyta Taher SH dengan No. 04/2017 serta terdaftar di Kemkum HAM dengan SK nomor HAM AHU-0015104.AH.01.07.TAHUN 201

(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gunakan APD, Pegawai AGD Dinas Kesehatan DKI Unjuk Rasa di Depan Balai Kota Jakarta, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini