News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geng Motor di Bogor Serang Warga, Polisi : Motifnya Memang Sengaja Cari Musuh dan Keributan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyerangan saat rilis di Polresta Bogor Kota, Jumat (23/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Aparat kepolisian menciduk tujuh pemuda, anggota geng motor yang melakukan penyerangan kepada warga.

Saat ini, ketujuh orang pelaku sudah diamankan di Polresta Bogor Kota.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni RRY, MF, SG, AP, FR, GMI, dan RF.

Baca juga: Kasus Penyerangan Warga di Bogor, 7 Pemuda Anggota Geng Motor Ditangkap

Baca juga: Terlibat Penyerangan Warga Cilendek Barat, 20 Anggota Geng Motor di Bogor Diburu Polisi

FR seorang pelaku mengaku  sempat menenggak minuman keras bersama teman-temannya sebelum melakukan penyerangan kepada warga

"Iya minum, barengan, di mini market," katanya saat dihadirkan dalam giat rilis di Polresta Bogor Kota, Jumat (2/10/2020). 

Setelah itu para pelaku langsung menyusuri jalan di Kota Bogor hingga akhirnya melakukan penyerangan dan perusakan barang milik warga di wilayah Cemplang Baru, RT 1/10, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa motif para pelaku ini memang sengaja mencari keributan dan mencari musuh.

"Iya seperti masalah antar kelompok, memang sengaja cari musuh, merasa punya kekuatan," katanya.

Ilustrasi (Net)

Dari hasil penangkapan ketujuh orang pelaku polisi juga mengamankan senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penyerangan.

Hendri juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku meminum minuman keras sebelum melakukan aksinya.

"Nihil (tidak ditemukan narkoba) hanya minuman keras saja," katanya.

Atas perbuatannya pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Para pelaku dikenakan undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam

"Selain itu juga para pelaku ini disangkakan pasal 170 KUHP tentang penyerangan atau kekerasan bersaka terhadap orang maupun barang," ujar

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Anggota Geng Motor yang Serang Warga Cilendek Bogor Pakai Senjata Tajam : Minum Dulu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini