TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Satpol PP Tangerang Selatan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin empat griya pijat yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita dari Satpol PP memberikan rekomendasi untuk mencabut perizinan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Minggu (25/10/2020).
Muksin mengatakan, rekomendasi tersebut diserahkan pada Jumat (23/10/2020), ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diproses lebih lanjut.
"Apakah nanti dibekukan dulu atau langsung dicabut keputusannya dari sana," kata Muksin.
Satpol PP merekomendasikan pencabutan izin lantaran keempat griya pijat yang digerebek terbukti melanggar ketentuan operasional selama PSBB berlangsung di Tangsel.
Untuk proses pencabutan izin, lanjut Muksin, bisanya berjalan paling cepat seminggu setelah rekomendasi diserahkan.
Baca juga: Satpol PP Amankan 16 Terapis Panti Pijat di Cileungsi Bogor yang Beroperasi Saat PSBB
Pada 6 Oktober lalu, griya pijat Delta Spa and Lounge di kawasan Serpong digerebek aparat Polres Tangsel.
Lalu pada 20 Oktober 2020, tiga griya pijat, yakni Portu, Prima Bugar, dan Teratai yang berada di kawasan Bintaro digerebek oleh petugas Satpol PP Tangsel. Keempat griya pijat itu kemudian disegel sementara karena melanggar PSBB.
Baca juga: Positif Covid-19, Bos Panti Pijat Lompat Dari Ambulans Ketika Hendak Dibawa ke RSD Wisma Atlet
Dasar hukum penyegelan sementara adalah Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB.
Dalam Perwal tersebut tertulis griya pijat menjadi salah satu tempat usaha yang dilarang beroperasi selama PSBB.
"Sesuai Perwal tidak boleh beroperasi. Mereka masing-masing dikenakan sanksi denda Rp 1 juta dan langsung kami buat surat rekomendasi pencabutan izin," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Tangsel Rekomendasikan Pencabutan Izin 4 Griya Pijat Pelanggar PSBB"