News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Pertama Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tilang 3.577 Pelanggar Lalu Lintas

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur saat melakukan kelengkapan surat kendaraan bermotor saat pelaksanana Operasi Zebra 2020 di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (26/10/2020). Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 dengan menyasar lima pelanggaran prioritas yaitu pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan, khususnya jalan tol. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap pihaknya menindak sebanyak 3.577 pelanggar pada hari pertama Operasi Zebra jaya 2020 pada 26 Oktober 2020.

"Hari pertama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penilangan sebanyak 3.577 perkara," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).

Selain itu, pihaknya juga melakukan peneguran sebanyak 4.982 pelanggar.

Menurut Sambodo, pelanggar masih didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Rinciannya, pelanggaran yang paling banyak dilanggar adalah melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, melanggar stop line atau marka jalan.

Pelanggaran paling sedikit yang dilakukan roda dua adalah melintasi jalan layang non tol (JLNT) dan berboncengan melebihi satu orang.

Baca juga: Operasi Zebra Digelar, Bagaimana dengan Pengendara yang Lupa Membawa SIM? Ini Jawabannya

"Pelanggar sepeda motor melawan arus sebanyak 694, melanggar stop line 354, tidak gunakan helm 421, tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 45, tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi) 17, melebihi kapasitas 9, modifikasi dan melewati JLNT 0," jelasnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, jenis pelanggaran pengendara roda empat adalah melanggar bahu jalan tol.

Kemudian, disusul dengan melanggar stop line, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.

"Pelanggar roda empat melewati bahu jalan tol sebanyak 583, stop line 182, tidak menggunakan safety belt 104, menggunakan HP saat berkendara 33, memggunakan storobo atau rotator 6, tidak dilengkapi STNK 4 dan SIM 0," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini