TRIBUNNEWS.COM, JAKARA - HS warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih belia.
Ia menodai dua anaknya sekaligus yang masih berusia empat dan tujuh tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad, membenarkan aksi bejat HS kepada kedua anak kandungnya itu.
"Betul, kami sudah menangkap HS terduga pelaku. Korbannya anaknya sendiri," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Persita Tangerang Sampai Saat Ini Belum Terima Kabar Kelanjutan Kompetisi Liga 1 2020
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu, karena ditinggalkan istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Diketahui, sang istri menjadi TKI sudah cukup lama.
Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
"Motif pelaku melakukan hal itu kepada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada HS," ungkap Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
"Perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Agus.
Penulis: Valentino Verry
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Karena Istri Jadi TKI Seorang Ayah Lampiaskan Hawa Nafsu kepada Dua Anak Kandung