TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat ada 8.046 pelanggar dalam operasi yustisi di DKI Jakarta.
Mereka terjaring dalam operasi yang digelar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.
Angka itu diperoleh berdasarkan pendataan Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dari periode 14 September sampai 25 Oktober.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk jumlah pelanggar saat PSBB jilid II dari 14 September sampai 11 Oktober mencapai 6.752 orang.
Jenis pengenaan sanksinya ada tiga, yaitu teguran, sanksi sosial dan denda administrasi.
“Untuk teguran ada 6.382 orang, sanksi sosial ada 2.411 orang dan denda ada 319 orang dengan nilai Rp 48.415.000,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (27/10/2020).
Sementara untuk total pelanggar saat PSBB transisi II dari 12 Oktober sampai 25 Oktober mencapai 1.294 orang.
Rinciannya, teguran 1.254 orang, sanksi sosial ada 122 orang dan denda ada 20 orang dengan nilai Rp 2.425.000.
Syafrin menambahkan, untuk pengawasan pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi ada 1.688 pelanggaran dari periode 14 September-25 Oktober.
Rinciannya, 1.371 pelanggaran terjadi pada periode PSBB jilid II dari 14 September-11 Oktober.
Kemudian 317 pelanggaran di PSBB transisi II pada 12 Oktober-25 Oktober.
“Untuk angkutan orang ada 323 pelanggaran dan angkutan barang ada 1.048 pelanggaran pada PSBB jilid II periode 12 September-11 Oktober.
Sedangkan angkutan orang ada 33 pelanggaran dan angkutan barang 284 pelanggaran pada PSBB transisi II pada 12 Oktober-25 Oktober.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Total Pelanggar Operasi Yustisi PSBB Transisi di Jakarta Tembus 8 Ribu Orang,