News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pelanggar Operasi Yustisi PSBB Transisi di Jakarta Mencapai 8.000 Orang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Tiga Pilar menggelar operasi yustisi 2020 Pencegahan Covid 19 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB diperketat hingga 11 Oktober mendatang. PSBB ketat ini dilakukan karena masih ada potensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tercatat ada 8.046 pelanggar dalam operasi yustisi di DKI Jakarta.

Mereka terjaring dalam operasi yang digelar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum.

Angka itu diperoleh berdasarkan pendataan Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dari periode 14 September sampai 25 Oktober.

Seorang warga menjalani sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat terkait sanksi yang harus dilaksanakan baik denda maupun sanksi sosial. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, untuk jumlah pelanggar saat PSBB jilid II dari 14 September sampai 11 Oktober mencapai 6.752 orang.

Jenis pengenaan sanksinya ada tiga, yaitu teguran, sanksi sosial dan denda administrasi.

“Untuk teguran ada 6.382 orang, sanksi sosial ada 2.411 orang dan denda ada 319 orang dengan nilai Rp 48.415.000,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Selasa (27/10/2020).

Sementara untuk total pelanggar saat PSBB transisi II dari 12 Oktober sampai 25 Oktober mencapai 1.294 orang.

Rinciannya, teguran 1.254 orang, sanksi sosial ada 122 orang dan denda ada 20 orang dengan nilai Rp 2.425.000.

OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, melakukan operasi yustisi pencegahan Covid-19 di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). Sasaran dari operasi ini adalah angkutan umum dan angkutan barang yang melanggar aturan batas kapasitas angkutan untuk mencegah penyebaran Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Syafrin menambahkan, untuk pengawasan pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi ada 1.688 pelanggaran dari periode 14 September-25 Oktober.

Rinciannya, 1.371 pelanggaran terjadi pada periode PSBB jilid II dari 14 September-11 Oktober.

Kemudian 317 pelanggaran di PSBB transisi II pada 12 Oktober-25 Oktober.

“Untuk angkutan orang ada 323 pelanggaran dan angkutan barang ada 1.048 pelanggaran pada PSBB jilid II periode 12 September-11 Oktober.

Sedangkan angkutan orang ada 33 pelanggaran dan angkutan barang 284 pelanggaran pada PSBB transisi II pada 12 Oktober-25 Oktober.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Total Pelanggar Operasi Yustisi PSBB Transisi di Jakarta Tembus 8 Ribu Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini