Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mencatat pada rentang 14 September - 4 November 2020, sudah 243.802 orang yang terjaring dalam giat operasi yustisi.
Mereka diberikan sejumlah sanksi mulai dari 61.482 teguran tertulis, 112.449 teguran lisan, 67.714 sanksi sosial, dan 2.823 dikenai sanksi denda administrasi.
"Sampai dengan kemarin dari 14 September - 4 November ini sudah ada 243.802 orang yang kita sanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Total denda administrasi yang diterima Polda Metro Jaya sebesar Rp798.025.000. Dana denda ini selanjutnya masuk ke kas pemerintah daerah.
Yusri mengatakan tingkat kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan mulai meningkat.
Baca juga: Panduan Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19, Jalankan Protokol Kesehatan dan Karantina
Katanya, hal itu tercermin dari ukuran kasus positif Covid-19 di DKI yang mulai melandai. Sebaliknya, tingkat kesembuhan makin tinggi.
"Tingkat kesadaran masyarakat sudah mulai agak tinggi. Dari mana kita mengukur, dari lihat kasus positif yang sudah mulai agak landai. Kemudian juga kesembuhan semakin tinggi di DKI Jakarta," ucap dia.
Masyarakat diminta tidak terlalu bereuforia di masa PSBB transisi.
Baca juga: Panitia Tegaskan Munas PBSI Akan Berjalan Sesuai Protokol Kesehatan
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Jangan kita bereuforia, kita mengharapkan masyarakat tetap harus patuhi protokol kesehatan, 3M yang dikedepankan untuk kita semua," pungkasnya.