News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kesal Makanannya Direbut, Briptu SS Lempar Anak Kucing ke Parit

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar dari video viral seorang anggota Polri yang diduga berasal dari satuan Brimob melempar anak kucing ke sebuah parit.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Briptu SS diperiksa biro pengamanan internal (Paminal) Propam Polri setelah aksinya melempar anak kucing viral di media sosial.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, Briptu SS mengaku melakukan tindakan tidak terpujinya tersebut karena kesal. Sebab, makanannya direbut oleh anak kucing tersebut.

"Kita sudah tanyakan apakah motifnya. Yang bersangkutan tidak sengaja, waktu makan sore saat dia jaga, makanannya direbut oleh kucing," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Awi mengungkapkan kekesalan tersebut pun diluapkannya dengan cara yang salah.

Briptu SS pun melempar anak kucing tersebut ke sebuah parit.

Menurut Awi, pelaku pun mengklaim tak sadar temannya merekam aksinya tersebut.

"Yang bersangkutan kesal membuang kucing itu ke parit. Tidak sadar divideokan oleh temannya," pungkasnya.

Baca juga: Aksi Lempar Anak Kucing ke Parit, Briptu SS Diperiksa Propam Polri dan Terancam Kena Sanksi

Diberitakan sebelumnya, identitas anggota Brimob yang aksinya viral membuang anak kucing ke parit terungkap.

Pelaku adalah Briptu SS yang kini bertugas di Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyampaikan kasus ini menjadi perhatian Polri usai viral di media sosial.

Setelah video viral itu ditelusuri, Polri menemukan identitas personelnya tersebut.

"Kami telusuri bahwasannya kami dapatkan bahwa kejadian tersebut di Polda Sumatera Utara kejadiannya pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB oleh anggota atas nama briptu SS Satuan Brimob Polda Sumut," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Menurut Awi, Briptu SS kini tengah bertugas sebagai BKO untuk pengamanan di DKI Jakarta. Kini, dia juga telah diperiksa intensif di biro pengamanan internal (Paminal) Propam Polri.

"Yang bersangkutan lagi diperiksa Paminal Korps Brimob. Karena yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO di daerah ibu kota. Sehingga yang melakukan pemeriksaan Korps Brimob Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menyesalkan tindakan tidak terpuji Briptu SS yang viral di media sosial tersebut. Mabes Polri juga telah menyiapkan sanksi tegas kepada pelaku.

Sanksi itu mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c. Dalam beleid itu, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesuslaan agama, kearifan lokal dan norma hukum.

"Kami menyesalkan anggota kita yang melakukan hal yang tidak terpuji tentunya kita tindak tegas sesuai perundangan berlaku. Hal tersebut dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas," tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini