News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Bisa Baca Garis Tangan, Pria di Mauk Malah Rudapaksa Gadis di Perkebunan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Mapolresta Tangerang soal kericuhan demo buruh di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MAUK - Pria asal Mauk, Kabupaten Tangerang inisial J ditangkap Polresta Tangerang setelah merudapaksa gadis berusia 21 tahun.

Pelaku melakukan perbuatan tercela itu di  sebuah perkebunan Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan modusnya J bisa melihat dan membaca masa depan melalui garis tangan.

"Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan dan karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

jodoh garis tangan (Pinterest)

Setelah korban terhasut tipuannya, J langsung mengajak korban menuju kediamannya yang tidak jauh dari TKP.

Saat sampai di rumahnya, J  berakting dapat membaca garis tangan korbannya.

Namun, tersangka mendadak mengajak korban ke kawasan perkebunan.

"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.

Saat tiba di perkebunan pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan aksinya.

Ilustrasi rudapaksa (istimewa)

Dia meminta korban untuk memenuhi permintaannya, dan menakuti korban bila tidak dipenuhi, maka korban akan sulit mendapatkan jodoh.

"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.

Mendapati pelecehan, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya.

Pihak keluarga pun turut mengadukan kejadian yang menimpa korban ke Polresta Tangerang hingga tersangka berhasil diamankan.

Dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ngaku Bisa Baca Masa Depan Lewat Garis Tangan, Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis di Mauk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini