News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Bisa Baca Garis Tangan, Pria Paruh Baya di Tangerang Setubuhi Wanita Muda

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pria paruh baya, J (55), asal Mauk, Kabupaten Tangerang dicokok Polresta Tangerang setelah perkosa wanita berusia 21 tahun.

Pelaku berinisial J ini menodai korbannya di sebuah perkebunan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan modusnya J bisa melihat dan membaca masa depan melalui garis tangan.

"Tersangka itu mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan, dan karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Seorang Ayah di Tuban Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali, Minta Restu Nikah Malah Disetubuhi

Setelah korban terhasut tipuannya, J langsung mengajak korban menuju kediamannya yang tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).

Saat sampai di rumahnya, J langsung berakting dapat membaca garis tangan korbannya.

Namun, tersangka mendadak mengajak korban ke kawasan perkebunan.

"Soalnya tersangka mengaku jika itu merupakan syarat dalam proses pembacaan garis tangan," sambung Ade.

Saat tiba diperkebunan pada pukul 20.00 WIB, tersangka langsung melancarkan aksinya.

Dia meminta korban untuk memenuhi permintaannya dan menakuti korban bila tidak dipenuhi, maka korban akan sulit mendapatkan jodoh.

"Dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut," ungkap Ade.

Mendapati pelecehan, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya.

Pihak keluarga pun turut mengadukan kejadian yang menimpa korban ke Polresta Tangerang hingga tersangka berhasil diamankan.

Dari perbuatannya, J disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria Paruh Baya di Kabupaten Tangerang Merudapaksa Wanita Muda dengan Modus Baca Garis Tangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini