News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Begal Sepeda Kolonel Marinir Pangestu Sudah 5 Kali Beraksi di Sarinah, Thamrin Hingga Mangga Dua

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat melintasi spanduk himbauan tindak kejahatan yang bertuliskan Waspada Jambret & Begal yang terpasang di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020). Tingginya angka penjambretan terhadap pesepeda dan pejalan kaki di kawasan sudirman membuat petugas kepolisian memasang beberapa spanduk untuk memberikan himbauan kepada pada pengguna jalan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus dua dari empat pelaku pembegalan terhadap anggota marinir berpangkat kolonel.

Dua pelaku itu berinisal RHS (32) dan RY (39).

Saat dilakukan tes urine pascapenangkapan, kedua pelaku positif amphetamine.

Rupanya mereka belum lama ini mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan tes urine pasca ditangkap, keduanya positif amphetamine," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: Ahmad Sahroni Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian Ringkus Begal Sepeda di Ibu Kota

Berdasarkan pemeriksaan, RHS berperan sebagai eksekutor, sementara RY merupakan joki dan pengawas lapangan.

Kedua pelaku mengaku tak tahu bahwa korbannya adalah seorang anggota TNI AL. 

Kepada polisi, mereka mengatakan telah melakukan aksi kejahatan serupa sebanyak lima kali di lima lokasi berbeda.

Antara lain di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, Kebayoran Baru, Gajah Mada, dan Mangga Dua. 

"Mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua," ucap Nana.

Saat ini dua pelaku lainnya yang belum ditangkap berstatus DPO.

Polisi masih berupaya melakukan pengembangan guna menangkap dua pelaku lainnya.

"Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," beber dia.

Kedua pelaku yang sudah ditangkap ditetapkan tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini