TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor senior Rudy Wahab rampung diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/11/2020) ini.
Pemeran film laga Tutur Tinular itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).
Dalam pemeriksaan kali ini, Rudy mengaku hanya mencocokkan keterangannya dengan pernyataan dua saksi lain yang juga diperiksa tim penyidik KPK hari ini.
"Jadi mencocokkan semua hasil penyidikan. Terakhir keterangan terakhir saya, Adi Lesmana, dan Hendra itu dicocokkan. Tadinya kan ada kejanggalan, nah itu kan sama-sama ditanyain," ucap Rudy usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkap, kejanggalan yang dimaksud adalah seputar proses penandatanganan akta tanah.
"Masalah proses penandatanganan akta-akta di kantor kecamatan atau di kantor Adi Lesmana, saya sampaikan semuanya di kantornya Adi Lesmana," kata dia.
Atas kejanggalan itu, Rudy sempat meminta tim penyidik turut menghadirkan dua saksi lain, yakni Lesmana selaku pengelola pesantren dan Muhamad Suhendra dari unsur swasta.
"Ya selama ini keterangan saya jadi patokan, saya bilang panggil aja keduanya, konfrontir, jadi jelas. Kalau tanya satu-satu enggak tuntas," katanya.
Rudy pun mengungkapkan, penyidik akan melakukan penyitaan lahan pekan depan. Ia diminta hadir dalam proses tersebut.
"Rencana minggu depan ada penyitaan lahan dan saya lagi harus ikut turun. Lahan fisik, kan itu akta juga, kemarin kan sudah sempat dipatok, sekarang proses penyitaan," ujar dia.
KPK pada Senin (9/11/2020) juga telah memeriksa Rudy sebagai saksi. Saat itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkap, tim penyidik mengonfirmasi pengetahuan Rudy mengangkut hibah tanah yang diterima Rachmat Yasin.
"Rudy Wahab (wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka RY, termasuk bagaimana proses pemberian hibah tersebut," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Selisik Proses Hibah Tanah dari Aktor Rudy Wahab ke Mantan Bupati Bogor
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.