News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Kata Polisi, Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar adalah Pembunuh Bayaran

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pengungkapan kasus penusukan terhadap tim sukses Cawalkot Makassar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 5 tersangka pelaku penusukan terhadap Muharram Jaya alias Musjaya (48), di sekitar halte dekat Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020) malam lalu.

Musjaya adalah anggota tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) di Pilkada Makassar.

Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Pelaku yang dibekuk adalah MNM (50), F (40), S (51), AP (46), dan S (39). Sementara dua pelaku yang buron adalah AR (25) dan JH (40).

Baca juga: 5 Pelaku Penikaman Tim Sukses Calon Wali Kota Makassar Ditangkap, Ini Motif dan Kronologinya

Untuk tersangka S, diketahui meninggal dunia karena sakit bawaan berupa sesak nafas dan jantung, sesaat setelah ditangkap.

S belum sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan tersangka MNM adalah pelaku yang menyuruh 6 tersangka lain untuk melakukan penusukan terhadap korban.

MNM adalah warga Makassar dan merupakan tim sukses cawalkot Makassar lawan dari cawalkot yang didukung korban.

"Jadi pelaku yang berasal dari Makassar hanya satu orang dan sebagai yang menyuruh. Sementara 6 lainnya adalah warga Jakarta dan mereka pembunuh bayaran yang diperintah MNM," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya diketahui MNM membayar ke para pelaku lainnya sebesar Rp 1,5 Juta.

"Ini sebenarnya bayaran uang operasional saja," kata Tubagus.

Meski jumlah bayaran tidak seberapa, dan karena ada percobaan pembunuhan, kata Tubagus maka para pelaku yang disuruh MNM masuk dalam kategori pembunuh bayaran.

Tubagus menjelaskan bahwa motif MNM ingin menghabisi korban karena sakit hati korban telah membuat video di medi sosial yang melecehkan pasangan cawalkot Makassar yang didukung MNM.

"Jadi penusukan di Palmerah, Jakarta Pusat ini, adalah rangkaian dari kegiatan yang ada di Makassar. Karena korban membuat video yang dianggap telah melecehkan pasangan calon yang didukung MNM, membuat MNM sakit hati," papar Tubagus.

Lalu adanya momentum debat pasangan calon di Kompas TV Jakarta, dimana korban ke Jakarta, kata Tubagus, MNM juga ke Jakarta dan merekrut pelaku lainnya untuk menusuk korban.

"Momentum itu digunakan pelaku untuk merencanakan dan menusuk korban. Sehingga korban luka berat dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Tubagus.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis dalam hal ini.

"Yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP dan Pasal 340 KUHP," katanya.

Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

"Beda penganiayaan di Pasal 351 dan 355 KUHP adalah pada perencanaannya. Selain itu karena ada upaya pembunuhan dalam penusukan maka kami kenakan Pasal 340 KUHP juga tentang pembunuhan berencana," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.

"Mulai dari yang menyuruh, memantau situasi lapangan sampai yang melakukan eksekusi," katanya.

"Berdasarkan rekaman video, pelaku penusukan atau eksekutor adalah F atas arahan MNM yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan," katanya.

Kejadian penusukan katanya dilakukan saat korban sedang menunggu beberapa teman lainnya di dekat Studio Kompas TV di Palmerah, Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Penusukan Timses Cawalkot Makassar yang Dibekuk Polda Metro Adalah Pembunuh Bayaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini