TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus korupsi Ibnu Ziady Mz di salah satu kamar apartemen, Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2020) kemarin.
Pelaku ditangkap pasca buron selama 4 bulan karena tak mau jalankan eksekusi.
"Tim berhasil menangkap dan mengamankan terpidana di Kamar Apartemen Aston Marina kamar 805 Ancol Jakarta Utara hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 21.05 WIB tanpa perlawanan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Ibnu adalah terpidana korupsi pembangunan Irigasi Sungai Tanduk Kayu Aro Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran Rp 7,2 miliar.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1 miliar.
Dalam proyek itu, terpidana bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam jabatannya sebagai Kabid Pengairan Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Setelah diajukan ke persidangan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan putusan Nomor 1444 K/Pid.Sus/2020 tanggal 07 Juli 2020.
Baca juga: Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Jambi yang Sembunyi di Ancol
Dalam kasus ini, Ibnu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
"Namun ketika terpidana dipanggil oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tersebut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum kendati sudah dipanggil secara patut dan ketika diintensifkan pencarian buronan," jelasnya.
Setelah ditangkap, terpidana Ibnu Ziady MZ dibawa ke Jambi untuk diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai guna dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungai Penuh Provinsi Jambi.