TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin terkait kerumunan massa di di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020).
Hal di atas Doni sampaikan saat gelaran pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11/2020) lalu.
"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni dikutip kanal YouTube BNPB, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Tanggapan Doni Monardo Soal Hajatan Rizieq: Beri Masker Bukan Berarti Dukung Acara
Doni melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat perihal larangan terkait kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, melalui Wali Kota Jakarta Pusat.
Sehingga Doni minta agar informasi tersebut tidak menjadi kekeliruan di tengah masyarakat.
"Gubernur DKI, melalui Wali Kota Jakarta Pusat, telah membuat surat. Kami peroleh dari pemerintah DKI Jakarta."
"Ya, sekali lagi, supaya tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, bahwa Pemerintah DKI Jakarta dari awal tidak memberikan izin ya,” imbuh Doni.
Baca juga: Doni Monardo: Pembuat Kerumunan akan Dimintai Pertanggungjawaban Allah SWT
Satgas DKI Jakarta Berikan Sanksi Tegas
Doni menyebut, pihak Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan.
Yakni Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar 1,5 juga rupiah.
Dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.
Atas hal itu, Doni mengapresiasi kepada tim Satgas DKI Jakarta atas penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku tersebut.
“Kami memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan,
Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ucap Doni.
“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang.
Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar 1,5 juta rupiah,” lanjutnya.
Baca juga: Tak Dibubarkan Malah Beri Masker di Acara Rizieq Shihab yang Tuai Kerumunan, Doni Monardo Minta Maaf
Di sisi lain, Doni juga mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar 50 juta rupiah.
Denda itu ditujukan kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.
Menurutnya, jumlah denda tersebut merupakan yang tertinggi.
Doni memerintahkan apabila pada kemudian hari hal itu terulang lagi, maka pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melipat gandakan besaran denda tersebut.
"Gubernur Anies, telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasat Pol PP, untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah 50 juta rupiah kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut."
"Denda ini adalah denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah,” jelas Doni.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)