News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Metro Jaya Dicopot

Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri, Iren Argo Yuowono umumkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot dua Kapolda yang dianggap tidak melaksanakan perintah dalam penegakan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Pencopotan itu berdasarkan surat telegram rahasia Kapolri Nomor ST3222/XI/KEP/2020 yang tandatangani tanggal 16 November 2020 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Atas pencopotan itu, Kapolda Metro Jaya kini dipimpin oleh Muhammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur.

Sementara itu, Nana Sudjana dimutasi menjadi kors Ahli Kapolri.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat Dicopot, Posisinya Digantikan Nama Ini

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Irjen Ahmad Dofiri.

Sementara itu, Irjen Rudi Sufahradi kali kini telah dimutasi menjadi Widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri.

Keduanya diduga dicopot karena tidak menindak tegas keramaian saat acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, di Rumah Sakit MH Thamrin, Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/9/2019). (Tribun Jabar/Ery Chandra) (Tribun Jabar/Ery Chandra)

Dalam kasus ini, Argo menyebutkan penyidik telah mengirimkan surat untuk klarifikasi kepada pihak terkait pelaksanaan acara respesi tersebut.

Surat pemanggilan itu mulai dari tingkat RT hingga Gubernur DKI Jakarta.

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW linmas dan lurah camat dan walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini