TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kafe dan satu unit arena ketangkasan olahraga billiard di Jalan Raya Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur ditutup sementara.
Penutupan bermula pada Sabtu (14/11/2020), sebanyak 104 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan/kecamatan, Sudin Perhubungan Jakarta Timur dan TNI/Polri menggelar razia ke sejumlah rumah makan di wilayah Pulogadung.
Alhasil, sekira pukul 23.00 WIB hingga Minggu (15/11/2020) dini hari, petugas gabungan masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan pada dua kafe dan satu tempat billiard.
Baca juga: Soal Resepsi Pernikahan Putri Habib Rizieq, Ketua Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Mengizinkan
Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, mengatakan, ketiga tempat tersebut kedapatan melanggar lantaran melebihi jam operasional.
Pasalnya, dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 259 Tahun 2020, seluruh kafe dan arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Iya betul. Totalnya ada tiga, dua kafe dan satu tempat billiard. Pas saya cek, sudah pukul 23.00 WIB masih dibuka makan di tempat. Padahal seharusnya itu di atas pukul 21.00 WIB hanya diperkenankan take away," kata Andik saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Rencana Reuni PA 212, Wagub DKI Riza Patria: Monas Belum Boleh Dibuka Hingga saat Ini
Selain jam operasional, Andik mengungkapkan, pihaknya juga mendapati pelanggaran protokol kesehatan.
Para pengunjung tidak mengindahkan jaga jarak dan banyak yang tidak mengenakan masker, termasuk para wanita penghibur di kafe tersebut.
"Selanjutnya kami tutup 3 tempat itu dalam 1x24 jam. Bila nanti kedapatan melakukan pelanggaran lagi baru dikenakan sanksi administratif," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Langgar Protokol Kesehatan, 2 Kafe dan 1 Tempat Billiard Di Pulogadung Ditutup Sementara,