TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil ke Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020), terkait acara Habib Rizieq Shihab.
Tak hanya Anies Baswedan, RT tempat tinggal Rizieq Shihab hingga Biro Hukum DKI Jakarta juga dipanggil.
"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020), dilansir Kompas.com.
Mengenai dipanggilnya Anies, sejumlah tokoh memberikan tanggapan.
Seperti yang diungkapkan Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi.
Baca juga: DPR Ingatkan Anies Baswedan Aturan PSBB Dalam Penanganan Covid-19
Baca juga: Anies Baswedan Singgung Pilkada, FPI Sebut Kerumunan Saat Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta, Suhaimi mengatakan dipanggilnya Anies adalah hal wajar.
"Kalau dipanggil untuk koordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa," kata Suhaimi, Selasa.
Lebih lanjut, Suhaimi menilai Anies sebagai gubernur sudah menjalankan tugasnya secara baik.
"Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah, salah satunya penegakkan denda," ungkap dia.
Diketahui, Anies Baswedan telah menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab karena telah menimbulkan kerumunan massa dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab yang berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Senada dengan Suhaimi, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, juga menilai sikap Anies Baswedan sudah tepat.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur 79 Tahun 2020.
"Bahwa beliau ingin menegakkan aturan dan hukum yang sudah dibuat," ujar dia dalam acara talkshow di KompasTV, Senin (16/11/2020), dilansir Kompas.com.
"Sesuai dengan aturan, di Pergub 79 Tahun 2020 di situ tertera mereka yang melakukan pelanggaran dilakukan teguran, kemudian dilakukan denda."
"Ini menunjukkan ada ketegasan, memang aturannya seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Anies Diperiksa soal Resepsi Putri Habib Rizieq: Polisi Tanya Status PSBB, Fadli Zon Beri Tanggapan
Baca juga: Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP DKI Jakarta sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, menilai Anies Baswedan bersikap tidak tegas.
Menurut Kenneth, Anies terkesan membiarkan acara Rizieq Shihab sehingga menimbulkan kerumunan massa.
"Sangat disayangkan sikap Pak Anies yang terkesan 'membiarkan' acara tersebut berlangsung, hingga terjadinya kerumunan massa."
"Serta banyaknya yang tidak memakai masker serta tidak ada physical distancing di acara tersebut," kata Kenneth dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Tribun Jakarta.
Lebih lanjut, Kenneth mengatakan seharusnya bukan hanya imbauan yang diberikan, melainkan Pemprov bisa memberi masukan secara tegas pada penyelenggara acara.
Ia menilai, meskipun Rizieq Shihab sudah didenda Rp 50 juta, hal itu tidak sebanding dengan kekecewaan masyarakat Jakarta.
Terlebih di kalangan petugas medis yang telah berjuang melawan Covid-19 selama delapan bulan terakhir.
"Walaupun pihak penyelenggara sudah dikenakan denda Rp50 juta, itu tidak ada artinya dibanding kekecewaan masyarakat Jakarta."
"Terutama petugas medis yang sudah berjuang selama delapan bulan memerangi pandemi ini, dan para pengusaha yang ruang lingkup usahanya dibatasi geraknya oleh kebijakan PSBB, yang tidak jelas arahnya sehingga menimbulkan krisis ekonomi yang merusak sendi-sendi perekenomian dan terancam masuk ke jurang resesi," beber Kenneth.
Ia pun meminta Anies Baswedan agar bisa berlaku adil selaku Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Kesbangpol DKI Sudah Beri Rekomendasi Soal Reuni Akbar 212 di Monas, Keputusan di Tangan Anies
Baca juga: Periksa Anies Baswedan soal Dugaan Pelanggaran di Petamburan, Polisi Ingin Tahu Status PSBB DKI
Jangan sampai kerja keras tenaga medis selama ini menjadi sia-sia.
"Harus diperlakukan sama terhadap semua warga DKI Jakarta tanpa terkecuali, permasalahannya sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19."
"Jangan ada perbedaan, hal itu akan bisa melukai rasa keadilan di masyarakat, dan akan menimbulkan percikan-percikan kecil di masyarakat, itu yang harus dicegah oleh gubernur," ucap Kenneth.
"Pelanggaran protokol kesehatan di lakukan secara terang-terangan dengan berkumpulnya ribuan orang bisa membuat sia sia segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir."
"Kerja keras tim medis di rumah sakit akan tidak ada gunanya selama delapan bulan ini," imbuh dia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jakarta/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.com/Devina Halim/Singgih Wiryono)