News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Datangi Polda Metro Jaya, Anies: Saya Datang sebagai Warga Negara untuk Memenuhi Panggilan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). Anies Baswedan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Dilansir tayangan Kompas TV, Anies Baswedan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.45 WIB.

Adapun Anies dimintai keterangan di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum).

"Saya menerima surat undangan klarifikasi bertanggal 15 November 2020, yang saya terima kemarin, 16 November 2020," ungkap Anies di Mapolda Metro Jaya.

"(Polda Metro Jaya) Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 pukul 10.00 WIB."

"Saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi panggilan dari Polda," ungkap Anies.

Baca juga: Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Anies: Pemprov DKI Telah Bekerja Sesuai Peraturan yang Ada

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?

Anies diketahui dipanggil untuk diklarifikasi mengenai adanya acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Sebelumnya diketahui Polri melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Dilansir Kompas.com, menurut keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT, RW, satpam, linmas, lurah, camat, wali kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, kemudian beberapa tamu yang hadir," ucap Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Argo menyebut klarifikasi tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut Argo, polisi akan meminta klarifikasi untuk mencari tahu apakah ada dugaan pidana, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," tutur Argo Yuwono.

Baca juga: Mahfud MD Sentil Anies Baswedan Soal Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan Jakarta Pusat

Sebelumnya Anies Baswedan telah angkat bicara terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.

Dilansir tayangan Kompas TV, Anies menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada.

"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara pro aktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada."

"Jadi kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat (kepada penyelenggara) mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan," ungkap Anies di hadapan awak media, Senin (16/11/2020) malam.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Jokowi Minta Mendagri Beri Sanksi Gubernur yang Abai Terhadap Covid-19, Sindir Anies Baswedan?

Menurut Anies, pengiriman surat untuk mengingatkan penyelenggara acara yang berpotensi menciptakan kerumunan belum tentu dilakukan oleh pemerintah daerah lain.

"Boleh dicek wilayah mana di Indonesia yang mengirimkan surat mengingatkan secara pro aktif bila terjadi potensi pengumpulan."

"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ungkap Anies.

Anies juga mengungkapkan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan ditindak sesegera mungkin oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI menegakkan aturan."

"Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itu yang kita lakukan," ungkapnya.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah akan Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Bisa Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan

Anies kembali menegaskan Pemprov DKI Jakarta bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Jakarta memilih melakukan tindakan, jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada."

"Dan itulah fungsi dari pemerintah, pemerintah menjalankan sesuai ketentuan, ketentuan diatur di peraturan gubernur," pungkas Anies.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini