TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait polemik kerumunan acara Habib Rizieq.
Hal itu ia sampaikan di hadapan para awak media di depan Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2020) pukul 10.00 WIB.
"Hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Sebelumnya, Anies Baswedan menanggapi pelanggaran protokol kesehatan oleh kerumunan massa Habib Rizieq Shihab.
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan aturan yang ada.
Baca juga: Soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Anies: Pemprov DKI Telah Bekerja Sesuai Peraturan yang Ada
"Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara pro aktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada."
"Jadi kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat (kepada penyelenggara) mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan," kata Anies pada Senin (16/11/2020) malam.
Menurut Anies, pengiriman surat sebagai pengingat penyelenggara acara belum tentu dilakukan oleh pemerintah daerah lain.
"Boleh dicek wilayah mana di Indonesia yang mengirimkan surat mengingatkan secara pro aktif bila terjadi potensi pengumpulan."
"Anda lihat pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," kata Anies.
Baca juga: Tuai Kritikan Dinilai Membiarkan Rizieq Shihab Gelar Acara Berkerumun, Ini Pembelaan Anies Baswedan
Ia juga menyebut penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI menegakkan aturan."
"Artinya yang melanggar ya harus ditindak, itu yang kita lakukan," tegasnya.
Anies dengan tegas juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta telah bertindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Jakarta memilih melakukan tindakan, jadi yang dikerjakan adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada."
"Dan itulah fungsi dari pemerintah, pemerintah menjalankan sesuai ketentuan, ketentuan diatur di peraturan gubernur," ujar Anies.
Berikut link Live Streaming Anies penuhi panggilan Polda:
Kerumunan massa dalam acara Habib Rizieq menuai polemik
Sebelumnya diberitakan, acara yang digelar pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, pada Sabtu (14/11/2020) menuai polemik.
Pasalnya, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq itu memicu kerumunan massa.
Diperkirakan sekitar 10.000 orang memadati acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Puluhan ribu orang yang hadir dalam perhelatan itu menjadi tidak terbendung hingga tumpah ruah dan berimpitan.
Akhirnya, massa yang berbondong-bondong itu menyulitkan penerapan protokol kesehatan, terutama untuk jaga jarak fisik.
Baca juga: Kegiatan Habib Rizieq Timbulkan Kerumunan, Dikhawatirkan Picu Lonjakan Covid-19, Ini Kata FPI
Padahal, Indonesia masih berada di situasi pandemi yang rawan terjadi penularan Covid-19.
Oleh karena itu, acara tersebut menuai kecaman dari publik.
Bahkan, pemerintah sampai buka suara dan menyesalkan terjadinya acara tersebut.
Anies dinilai diskriminatif tanggapi acara Habib Rizieq
Polemik kerumunan massa yang dilakukan di acara Habib Rizieq juga turut menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Rasyidi, menilai Anies harus bertanggung jawab karena tidak membubarkan kerumunan tersebut.
Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah jalannya sidang paripurna pengesahan raperda APBD Perubahan DKI Jakarta 2020, Senin (16/11/2020).
Dalam interupsinya itu, ia menilai Anies bersikap diskriminatif dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca juga: Kesal, Nikita Mirzani Tantang Habib Rizieq Lakukan Tes DNA Untuk Buktikan Pengakuan Cucu Nabi
Baca juga: Tak Merasa Langgar Apapun Soal Habib Rizieq, Nikita Mirzani: Saya Bantu Ekonomi Negara!
"Ada penilaian Gubernur tidak konsisten dan diskriminatif terhadap protokol kesehatan."
"Gubernur bisa menjawab pertanyaan ini," kata Rasyidi dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dia meminta penjelasan agar Pemprov DKI Jakarta jangan sampai dicap tidak profesional karena pilah-pilih dalam penegakan hukum.
"Artinya, kita tidak termasuk orang yang profesional, kalau tidak profesional, tunggulah kehancuran," tegas dia.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Singgih Wiryono)