TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Kedatangan Anies itu terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Pemeriksaan pada Anies Baswedan karena keramaian tersebut mendapat sejumlah pembelaan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan NasDem menjadi satu di antara pihak yang menyuarakan pembelaannya.
Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Ditanya Soal Status PSBB DKI Jakarta
Baca juga: Sudah Lebih 6 Jam Anies Belum Selesai Diperiksa Polisi Terkait Keramaian Acara Rizieq Shihab
Baca juga: DPR Ingatkan Anies Baswedan Aturan PSBB Dalam Penanganan Covid-19
PKS
Penasihat Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi menilai, pemanggilan Anies ke Polda Metro Jaya merupakan hal yang wajar.
"Kalau dipanggil untuk koordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa," ujarnya, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa.
Dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah, Suhaimi menilai, Anies Baswedan telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Denda Rp 50 juta sebelumnya telah dijatuhkan Anies Baswedan kepada Habib Rizieq Shihab yang dinilai tak menerapkan protokol kesehatan dalam acara resepsi putrinya.
"Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah, salah satunya penegakkan denda," jelas dia.
Senada dengan Suhaimi, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani juga membela Anies Baswedan.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sudah bertindak tegas dengan memberikan sanksi denda.
"Pemprov DKI melakukan tegas, di antaranya bagaimana bisa memberikan sanksi dalam bentuk selain teguran dan juga dalam bentuk denda," ujar dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Anies Baswedan Singgung Pilkada, FPI Sebut Kerumunan Saat Gibran Daftar Calon Wali Kota Solo
Baca juga: Anies Diperiksa soal Resepsi Putri Habib Rizieq: Polisi Tanya Status PSBB, Fadli Zon Beri Tanggapan
Baca juga: Politisi Gerindra-Demokrat: Polisi Tak Berhak Periksa Anies Baswedan, yang Berhak Itu Hanya Mendagri
Anies dinilai sudah menegakkan aturan yang saat ini sedang berlaku.
Tidak melihat apakah yang melanggar adalah orang terdekat atau tidak.
"Bahwa beliau ingin menegakkan aturan dan hukum yang sudah dibuat," lanjut Achmad.
NasDem
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino menilai, keputusan Anies Baswedan tak langsung membubarkan kerumunan massa sudah tepat.
Sebab, jika saat itu Anies membubarkan paksa acara tersebut, maka kekacauan bakal terjadi.
"Kita sama-sama tahu, kalau terjadi pemaksaan pembubaran itu bisa terjadi bentrok, kalau chaos siapa yang dirugikan?" ucapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Selasa.
Menurutnya, langkah Pemprov DKI melalui Pemkot Jakarta Pusat yang melayangkan surat imbauan agar acara itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan merupakan bukti keseriusan Anies dalam penanganan Covid-19.
"Pemda DKI sudah melakukan pencegahan lewat surat imbauan itu, bahwasannya jangan kerumunan, tapi pada faktanya masih juga bandel."
"Kerumunan tetap terjadi, maka daripada itu kami sanksi," ujar dia.
Ia pun meminta semua pihak tak saling menyalahkan.
"Kami ingin semua berjalan sesuai dengan kesepakatan, hari ini masih PSBB transisi, semua orang patuh hukum, tidak ada yang kebal hukum."
"Kalau ada pihak yang masih juga bandel, merasa mau menangnya sendiri, kita sanksi," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Tanya Anies Soal Keramaian Acara Rizieq Shihab, Kalau Ada Pelanggaran Maka Bisa Pidana
Baca juga: Kesbangpol DKI Sudah Beri Rekomendasi Soal Reuni Akbar 212 di Monas, Keputusan di Tangan Anies
Baca juga: Beda Cara Anies dan Jajaran Dibanding Ridwan Kamil Urus Kerumunan Massa Rizieq Shihab
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci, Kompas.com/Singgih Wiryono)