TRIBUNNEWS.COM, MAUK - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dikabarkan meninggal dunia.
Korban diduga stress karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah online.
Seperti diketahui PJJ digencarkan selama pandemi Covid-19.
Polsek Mauk turun tangan lakukan penyelidikan
Polisi kini menyelidiki kabar meninggalnya pelajar berinisial ST di Mauk, Kabupaten Tangerang beberapa hari lalu.
Dari informasi yang didapatkan, ST diduga kelelahan hingga stress setelah melakukan metode pembelajaran online alias PJJ.
"Sampai saat ini masih kami selidiki dan mencari informasi kebenarannya dan alamat korban, karena dari keterangan warga yang kami peroleh yang bersangkutan itu meninggal karena sakit lambung," ungkap Kapolsek Mauk, AKP Kresna Aji Perkasa saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Korban sempat dirawat di RSJ Grogol
Menurutnya, ST sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Sari Asih, Tangerang selama beberapa hari.
Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit kawasan Jakarta Barat.
"Sempat dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Tangerang, baru kemudian yang bersangkutan dirawat di RSJ Grogol dan dari RSJ Grogol hasil medisnya belum keluar," beber Kresna.
Baca juga: Pentingnya Bernyanyi Sambil Belajar di Sofa Kuning, Jauh dari Stress
Baca juga: Stres Saat Pandemi Picu Ganguan Kesehatan Mental, Hindari Stress, Cari Informasi Benar Soal Covid-19
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kebenaran perihal yang bersangkutan stres karena belajar daring di tengah pandemi Covid-19.
"Karena untuk di rumah sakit Grogol juga belum ada info hasil medisnya jadi kami tidak bisa memastikan yang bersangkutan ini stress karena belajar online atau tidak," tutup dia.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengaku tidak punya wewenang komentar lebih jauh
Pelajar kelas 12 SMA di bilangan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang meninggal dunia diduga stress menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sejak awal tahun 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah mengaku tidak punya wewenang berkomentar lebih jauh soal kasus tersebut.
Lantaran, SMA di Kabupaten Tangerang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten.
"Sebenarnya persoalan itu SMA yang kewenangannya ada di provinsi Banten dan kami enggak punya wewenang untuk berkomentar," ujar Syaifullah kepada awak media, Kamis (19/11/2020).
Serahkan ke Provinsi Banten
Karena wewenang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Syaifullah belum mengetahui secara spesifik soal kasus di atas.
Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Banten.
"Tidak bisa kami intervensi, misalnya dengan meneruskan persoalan itu kepada Dinas Provinsi. Jadi sekali lagi tidak bisa ngapa-ngapain," ujarnya.
Baca juga: Nadiem Makarim: Saya Juga Korban PJJ
Baca juga: Nadiem: PJJ Terpaksa Dilakukan untuk Melindungi Kelompok Rentan dari Covid-19
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Kabupaten kewenangannya hanya berada sekolah jenjang SD hingga SMP.
SD hingga SMP di Kabupaten, juga menerapkan pola pembelajaran daring dengan kurikulum darurat selama pandemi Covid-19.
"Kami juga menggunakan sistem online dengan kurikulum darurat selama pandemi Covid-19. Tapi tidak terlalu berat pola pembelajarannya," akunya.
"Dan alhamdulillah semuanya di sini jenjang SD hingga SMP berjalan lancar saja tidak ada kendala seperti itu," tambah Syaifullah.
Ia mengaku, pembelajaran dengan kurikulum darurat seharusnya tidak membebankan anak-anak untuk belajar di rumah. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)