TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir pekan ini masalah baliho bergambar Habib Rizieq Shibab jadi perbincangan hangat.
Terlebih karena baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dicopot oleh anggota TNI.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Jumat (20/11/2020) terdapat dua tempat pemasangan baliho besar tersebut.
Pertama di Jalan Petamburan dekat Rumah Sakit Pelni dan di Jalan Petamburan dekat lampu lalu lintas Slipi.
Di Petamburan merupakan markas FPI.
Saat berita ini dihimpun, dua baliho tersebut tidak ada di sana.
Hanya tersisa bambu-bambu bekas pemasangan baliho tersebut.
Menurut warga setempat, Hasan (30), balliho tersebut dicopot sejumlah pria berseragam TNI.
"Dicopot sama TNI tadi sebelum Salat Jumat," kata Hasan, kepada TribunJakarta.com, di lokasi.
Sebelumnya, sejumlah pria berbaju loreng mencopot baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS), viral di media sosial.
Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya) TNI AD, mengatakan sejumlah pria itu adalah anggotanya.
"Oke, ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," tegas Dudung, sapaannya, seusai apel kesiapan bencana dan pilkada serentak, di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020) pagi.
Sebab, kata dia, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta beberapa kali berusaha mencopot baliho itu selalu gagal.
Massa FPI dinilai nekat memasang baliho itu lagi.
"Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi," ucap Dudung.
Dudung pun menegaskan sejumlah pria berbaju loreng yang mencopot baliho HRS adalah anggota Garnisun.
"Perintah saya itu. Begini, kalau siapapun di republik ini, siapapun, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum," jelas Dudung.
"Kalau masang baliho itu jelas ada aturannya. Ada pajaknya, tempatnya juga sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri. Seakan-akan dia paling benar. Tidak ada itu," lanjutnya.
Dudung menambahkan, massa FPI kerap melakukan aksi seenaknya sendiri tanpa mematuhi hukum yang berlaku.
"Kalau coba-coba dengan TNI, mari. Mereka ini sok ngatur, sesukanya sendiri. Ingat ya, saya katakan, itu perintah saya," tegas Dudung.
"Kami akan bersihkan semua, yang mengajak revolusi dan segala macam. Saya peringatkan, saya tidak akan segan-segan menindak dengan keras. Jangan merasa mewakili Umat Islam. Tidak semua," lanjut Dudung.
"Banyak umat islam yang ucapannya dan perilakunya baik. Hidup TNI," ujarnya.
Pangdam Jaya: Jangan Mengganggu Persatuan dan Kesatuan di Jakarta, Saya Panglimanya
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menanggapi soal kendaraan militer yang berhenti di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, kendaraan militer melintas di Petamburan karena saat itu Garnisun tengah patroli rutin.
"Pasukan TNI yang ada di Petamburan itu pasukan yang memang kegiatan rutin dari Garnisun," ujarnya di Monas, Jumat (20/11/2020), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Kami kan dari Garnisun. Satu wilayah itu ada TNI Angkatan Darat, Laut dan Udara, kami rutin melaksanakan patroli-patroli untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Dudung Abdurachman.
Baca juga: Deretan Pernyataan Pangdam Jaya, Usul FPI Dibubarkan, Beri Peringatan Keras ke Rizieq Shihab
Baca juga: Turunkan Baliho Rizieq Shihab, Ini Sosok Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, Saat Kecil Jual Kue
Pangdam Jaya lalu mengimbau agar semua pihak tak mengganggu persatuan dan kesatuan di wilayah Jakarta.
"Jangan mengganggu persatuan dan kesatuan yang ada di wilayah Jakarta, saya panglimanya," kata dia.
"Kalau coba-coba mengganggu itu, akan saya hajar nanti," tegasnya.
Diketahui, sebelumnya sejumlah mobil dinas TNI yang dikawal satu patroli motor melintas di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Mobil dinas TNI diketahui menghentikan kendaraannya yang tepat berada di depan Markas FPI sambil membunyikan sirene.
Dalam video itu, terlihat empat kendaraan TNI yang dikawal satu voorijder.
Satu di antara bagian kendaraan taktis tertulis Koopsus TNI.
Petamburan yang identik dengan markas FPI akhir-akhir ini memang tengah menjadi sorotan publik.
Sebab, Imam Besar FPI, Rizieq Shihab baru saja kembali ke Tanah Air setelah tinggal selama 3 tahun lebih di Arab Saudi.
Kegiatan Konvoi Kendaraan
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Achmad Riad, mengatakan kendaraan Koopsus TNI saat itu baru kembali dari kegiatan menuju markasnya di Cilangkap.
Menurutnya, tidak ada hal khusus terkait kejadian kendaraan militer yang melintas di Petamburan.
"Betul konvoi kendaraan Koopsus kembali dari kegiatan menuju ke Markasnya di Cilangkap lewat Petamburan."
"Tidak ada hal khusus," kata Achmad, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis (19/11/2020).
Ia mengatakan, tidak ada pasukan TNI yang diturunkan ketika itu.
Kapolda Metro Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Rizieq Shihab
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendukung langkah Pangdam Jaya Dudung Abdurachman yang menurunkan baliho bergambah wajah Habib Rizieq Shihab.
"Saya dukung apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya," kata Fadil di hari pertamanya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Jumat (20/11/2020).
Menurut Fadil, penurunan sejumlah baliho bergambar wajah Habib Rizieq dinilai sudah tepat dan bertujuan baik.
"Karena pasti (penurunan baliho Habib Rizieq) tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini," ujar dia.
"Itu melanggar perda, memasang spanduk itu ada aturannya. Harus ada izinnya dan harus bayar pajak. Itu yang dinamakan pencegahan keras, preventive strike," tegas Fadil.
Wagub DKI : Penurunan Baliho Rizieq Shihab Sudah Sesuai Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun angkat bicara soal penurunan baliho yang dilakukan anak buah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman itu.
Menurutnya, penurunan baliho oleh anggota TNI itu tidak melanggar aturan.
"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai peraturan dan Perda yang ada," ucapnya, Jumat (20/11/2020).
Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI, pelibatan anggota TNI atau Polri dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP memang dimungkinkan.
Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 5 Pergub itu dijelaskan bahwa Satpol PP bisa melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan penertiban.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri, dan ada yang jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ujarnya di Balai Kota.
"Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan, menegakkan, melaksanakan Perda," tambahnya menjelaskan.
Politisi Gerindra ini mengakui, pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq di sejumlah ruang publik ini memang melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Tak Hadiri Pemeriksa Polisi dalam Kasus Kerumunan Acara Rizieq Shihab
Baca juga: Wagub DKI: Anies Baswedan Tidak Marah Diklarifikasi Polda Metro Jaya
Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang di sembarang tempat.
Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.
Untuk itu, wajar saja bila baliho bergambar Habib Rizieq atau bendera partai yang terpasang di ruang dicopot paksa oleh petugas.
"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentunya ada kewenangan masing-masing," tuturnya. (tribun network/thf/git/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)