TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 untuk Bekasi, Jawa Barat resmi ditetapkan sebesar Rp 4.791.843,9.
Besaran upah minimum untuk Kabupaten Bekasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020 yang ditandatangi Ridwan Kamil.
UMK 2021 Kabupaten Bekasi tahun ini naik sebesar Rp 293.843,9. Sebelumnya, UMK 2020 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 4.498.000.
Adapun UMK Kabupaten Bekasi 2019 sebesar Rp 4.146.126,18.
Sementara pada 2018 sebesar Rp 3.837.939.
Nominal itu naik 8,71 persen dari UMK 2017 Rp 3.530.438.
Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah yang menaikkan besaran UMK tahun 2021.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK.
Baca juga: Rincian Lengkap UMK 2021 Wilayah Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Tertinggi Se-Bodetabek
Sementara 10 daerah tidak menaikkan besaran UMK alias tetap.
"Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker tanggal 26 oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan itupun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi kabupaten kota," kata Setiawan dalam jumpa pers, Sabtu (21/11/2020) petang.
Setiawan menghargai tiap usulan dari daerah baik yang menaikan besaran UMK maupun yang tidak menaikan UMK.
Situasi pandemi Covid-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah.
"Kita mengerti bahwa efek dari Covid luar biasa. Dari data evaluasi, ada 2001 perusahaan yang terdampak dan pekerja 112.000-an orang. (Perusahaan) yang merumahkan pekerja ada 987 yang berdampak pada 80.000-an pekerja. Ada yang mem-PHK juga," tutur Setiawan.
Besaran UMK Kabupaten Bekasi dan Kota Belasi tahun 2021 hampir sama.
Besaran Upah Minimum Kota 2021 untuk Kota Bekasi resmi ditetapkan sebesar Rp 4.782.935,64.
Kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi juga menunjukkan angka yang lebih besar dibanding upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.
Pemprov DKI sebelumnya mengumumkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP 2020. (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disahkan, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Rp 4,7 Juta"