Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai, tindakan pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab menolak mengikuti tes Covid-19 telah melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
Dalam Perda itu disebutkan jika ada warga yang menolak mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.
Terkait hal ini, Jhonny Simanjuntak meminta Gubernur Anies Baswedan tak tebang pilih.
Baca juga: Warga Tak Boleh Tolak Rapid Test & Swab, Wagub DKI Riza Patria Ingatkan Soal Dendanya, Jutaan Rupiah
Baca juga: Terang-terangan Tolak Permintaan Swab Rizieq Shihab dari Polisi, FPI: Tak Usah Repot-repot Urus HRS
Sebab, Pemprov DKI sampai saat ini belum memberikan sanksi kepada pentolan FPI itu.
"Perda Covid-19 kan sudah harus diberlakukan. Supaya Pemprov DKI tidak tebang pilih, dia harus tegas menunjukkan," ucapnya, Senin (23/11/2020).
Sebagai seorang pemimpin, Jhonny menyebut, Anies seharusnya bisa menunjukkan ketegasannya.
Terlebih, ketegasan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kini dipertanyakan setelah acara pernikahan putri Habib Rizieq dihadiri ribuan jemaah.
"Kemarin Pemprov DKI sudah melakukan pembiaran, bahkan seperti melegalkan adanya kerumunan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Dengan memberikan sanksi kepada Rizieq, Jhonny yakin, kepercayaan masyarakat akan kepemimpinan Anies Baswedan bisa kembali pulih.
Untuk itu, ia meminta Anies tegas dalam memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perda sudah mulai berlaku, itu harus diberlakukan denda. Satgas Covid-19
DKI Jakarta mestinya sudah harus mengenakan denda kepada beliau supaya ada kepercayaan dari publik," tuturnya.