TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria datang memenuhi undangan klarifkasi Polda Metro Jaya terkait kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Hadir pada Senin (23/11/2020) siang, Riza mengaku turut membawa sejumlah regulasi Pemprov DKI.
Meliputi Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), dan peraturan lainnya terkait PSBB di ibu kota.
"Berkas yang disiapkan biasanya Pergub, Kepgub, peraturan perundang - undangan," ucapnya, Senin.
Baca juga: Riza Patria Ingatkan Warga yang Tolak Tes Covid-19 Bisa Didenda Hingga Rp 7,5 Juta
Riza menegaskan bahwa undangan klarifikasinya hari ini berkutat pada persoalan kerumunan yang terjadi di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Namun ia tak akan menyempitkan keterangan jika pihak kepolisian turut bertanya soal kerumunan di kawasan Tebet.
"Yang undangan ini di Petamburan, apapun nanti yang ditanya mau yang dimana, kapanpaun kita akan mmberikan keterangan," ungkap dia.