TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderap Polisi Idhan Azis langsung mengambil langkah tegas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya.
Bernasib sama Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto dan Kapolres Bogor Roland Ronaldy juga dicopot dan dipindahtugaskan.
Pencopotan diduga kuat berkaitan dengan adanya acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga sempat mengadakan acara bersama sejumlah santri di Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuowono mengumumkan pencopotan Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatan Kapolda Jawa Barat.
"Sesuai dengan TR Kapolri No ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan pengakatan dari jabatan di lingkungan Polri yaitu Irjen Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru menjadi Korps Ahli Kapolri."
"Kemudian Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya," ucap Argo dalam program Breaking News KompasTV, Senin (16/11/2020).
Argo melanjutkan, Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Ahmad Dofiri sendiri sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kapolri.
Sertijab keduanya, Nana Sudjana dan Rudi Sufahriadi bersama kapolda dan pejabat utama yang lain berlangsung pada Jumat (20/11/2020).
Kepala KUA Tanah Abang Sukana Dimutasi
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana dibebastugaskan dari tugas tambahannya sebagai Kepala KUA.
Kini, Sukana dimutasi sebagai penghulu di wilayah Jakarta Pusat.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, mengatakan Sukana mulai Senin (23/11/2020) tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
“Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan,” ujar Kamaruddin diketerangannya, Senin (23/11/2020).
Menurut Kamaruddin, keputusan diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Syarifah Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020 lalu.
Padahal, penerapan protokol kesehatan itu sudah jelas diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober.
Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.
Baca juga: Turunkan Baliho Habib Rizieq, Mayjen Dudung Tak Takut Lengser dari Jabatan Pangdam Jaya
Baca juga: Rizieq Shihab dan Keluarga Bebas Covid?, Ini Kata Jubir FPI
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas.
Dalam situasi bagaimana pun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.
“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” jelas Kamaruddin Amin.
Lantas setelah kapolda, kapolres dan Kepala KUA Tanah Abang siapa lagi pejabat yang terkena buntut kerumunan massa Rizieq Shihab ?
Presiden Jokowi sindir kepala daerah
Presiden Joko Widodo menyindir kepala daerah yang justru ikut berkerumun dan abai terhadap penegakkan protokol kesehatan.
Kendati demikian, Presiden tak menyebut sosok kepala daerah yang dimaksud.
Ia pun meminta kepala daerah tak justru ikut berkerumun dan memberi contoh dalam penegakan protokol kesehatan.
"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Presiden dalam siaran pers resmi Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Ganjar Setuju Kepala Daerah Dicopot jika Langgar Instruksi Penegakan Prokes Covid-19: Biar Serius
Ia mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu.
Dalam hal ini, lanjut Jokowi, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum dimana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan.
Ketegasan tersebut, lanjut Jokowi, sangat diperlukan lantaran berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid-19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 persen yang jauh lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 persen.
Rata-rata kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 persen yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 persen.
Baca juga: Yusril: Kepala Daerah Tak Bisa Langsung Dicopot Hanya karena Langgar Protokol Kesehatan
Ia pun menambahkan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi.
Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," lanjut Presiden.
Adapun beberapa hari lalu, kerumunan besar terjadi saat masa FPI menyambut kedatangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.
Kerumunan tersebut berlanjut dalam acara pernikahan anak Rizieq Shihab beserta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Pimpinan FPI itu.
Sanksi tegas
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan memberi sanksi bagi aparat keamanan yang tak tegas terhadap penegakkan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (16/11/2020).
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan aparat keamanan supaya bertindak tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan.
Mahfud juga mengingatkan pejabat publik hingga masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.
"Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata dia.
Sejurus kemudian, Mahfud berharap tokoh agama dan masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan supaya masyarakat terinspirasi untuk sama-sama menerapkan aturan tersebut.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud. (tribun network/thf/igm/rin/Tribunnews.com)