News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Identitas Pria yang Terobos Pintu Mabes Polri Pakai Mobil Berpelat Palsu RI 1

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil Pajero putih berpelat RI 1 yang memaksa masuk Mabes Polri. Seperti diketahui, pelat RI 1 adalah milik Presiden Joko Widodo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil berpelat RI 1 nekat memaksa menerobos pintu Mabes Polri, namun berhasil dicegat provost, Rabu (25/11/2020).

Plat RI 1 harusnya dipakai untuk mobil resmi Presiden Republik Indonesia Jokowi.

Polda Metro Jaya mengungkapkan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menggunakan nomor polisi RI 1 palsu berusaha menerobos pintu Mabes Polri sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan Ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI ) yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah​​​​​," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Mobil berpelat RI 1 nekat memaksa menerobos pintu Mabes Polri, namun berhasil dicegat provost, Rabu (25/11/2020). Foto Mitsubishi Pajero Sport warna putih berpelat nomor kendaraan palsu RI 1 ditahan, usai hendak menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau )

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Pajero Putih Berpelat RI 1 yang Memaksa Masuk Mabes Polri

Adapun identitas pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial M yang merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Argo mengatakan kendaraan berplat palsu yang pengemudinya berniat menerobos gerbang Mabes Polri tersebut berhasil dicegat oleh personel piket Provost Mabes Polri.

Saat ini pengemudi maupun kendaraannya diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait motif aksinya tersebut.

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.

Polisi sebut pelaku cari perhatian

Kasudit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan M menggunakan nomor pelat RI 1 untuk mencari perhatian kepada pejabat Polri agar mendapatkan surat rekomendasi.

Surat rekomendasi itu digunakan untuk mencari perhatian kantor Kementerian BUMN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena aspirasi sebelumnya telah diacuhkan.

"Maksudnya begini, dia pernah berkirim surat, terkait masalah kinerja pemerintah ke dua kementerian itu. Merasa tidak puas terhadap pelayanan di sana, sehingga dia mencari perhatian ke Mabes Polri dengan cara itu," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Saat ini, M yang sudah dimintai keterangan dan klarifikasi telah dipulangkan karena dinilai tidak adanya unsur pelanggaran, selain soal lalu lintas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini