Adapun mobil yang digunakannya itu masih ditahan untuk menjadi barang bukti.
Terobos Pintu Mabes Polri
Sebelumya diberitakan, Polda Metro Jaya mengamankan mobil Mitsubishi Pajero lantaran menggunakan plat nomor polisi RI 1 palsu dan berusaha menerobos pintu Mabes Polri, Rabu.
"Informasi awal, perihal adanya kendaraan yang menggunakan plat RI 1 yang diamankan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu.
Argo mengatakan kendaraan berplat palsu tersebut awalnya berniat masuk ke Mabes Polri namun dicegat oleh personel piket Provost lantaran curiga terhadap plat nomor kendaraan tersebut.
Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satlantas Jakarta Selatan yang selanjutnya diserahkan ke Satpamwal Polda Metro Jaya.
"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.
Sedangkan untuk kendaraan tersebut sementara diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya karena menggunakan identitas palsu.
Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.