News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrok Dua Ormas di Tangerang Selatan, Posko Dirusak dan Dibakar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrokan di Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2024) malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya bentrokan kedua kelompok ormas tersebut.

"Benar adanya kejadian tersebut kini masih didalami oleh pihak kepolisian," katanya kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Ade Ary menerangkan, awalnya 80 anggota ormas mendatangi salah satu posko yang berada di Jalan Setu Perempatan Muncul, Kota Tangerang.

Mereka di sana melakukan perusakan dan pembakaran. 

Baca juga: Respons Kapolri Tanggapi Bentrok Ormas di Bitung Dinilai Cegah Bentrokan Lebih Besar

Aksi itu disaksikan oleh FND dari kelompok ormas berbeda.

"Tiba-tiba melakukan perusakan dan membakar posko, saksi mata menyingkir karena jumlah mereka banyak," ujar dia.

Ade Ary menyebut, aksi perusakan itu hanya berlangsung selama lima menit. 

Posko yang diserang kini mengalami kerusakan material bangunan.

Bukan cuma itu, warung yang terletak di dekat posko juga ikut terkena dampak.

Para pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pengrusakan.

Ade Ary mengatakan kasus ini masih di dalami dan dalam tahap penyelidikan.

"Posko terbakar sebagaian, warung rusak dan handphone milik pemilik warung diambil," ujar dia.

Pihak kepolisian mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menjaga situasi Kamtibmas. 

Menurut dia, bila ada persoalan sebaiknya diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Pentingnya menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan damai.

Polda Metro Jaya tidak mentolerir segala bentuk tindakan-tindakan pelanggaran hukum.

"Semua yang terlibat akan kita proses dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuh Kabid Humas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini