News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Tahun Jadi Korban KDRT, Istri Dendam Sewa Pembunuh Habisi Suami, Polisi: Mungkin Ada Motif Lain

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah. Seorang istri bernama Dian Safitri (32) nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya, Lucky Hutagaol (32).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri bernama Dian Safitri (32) nekat menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya, Lucky Hutagaol (32).

Dian berdalih, ia dendam lantaran sudah 10 tahun menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya.

Kini Satreskrim Polrestro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus ini.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan pihaknya masih mendalami ada motif lain selain dendam dianiaya selama 10 tahun.

Baca juga: Kedua Putrinya Terlibat Cinta Terlarang Sesama Jenis, 2 Bapak Mediasi dan Berakhir Pembunuhan

"Ada dugaan mengarah ke penguasaan harta, namun semua masih didalami penyidik," kata Arie saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2020).

Proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

Pihaknya juga masih menunggu kondisi Lucky yang tercatat jadi juragan bumbu masak di Pasar Induk Kramat Jati membaik agar bisa memberi keterangan.

Pasalnya Lucky mengalami luka bacok parah di bagian kepala dan tangan dalam upaya pembunuhan pada 2 November 2020 lalu sehingga kondisinya kritis.

"Makanya penyidikan mendalam masih terus dilakukan petugas untuk mengungkap motif lain dari kasus ini. Tapi dia sudah mengaku berencana membunuh korban," ujarnya.

Baca juga: Kedok Bisa Usir Roh Jahat, Pria Beristri Rudapaksa 9 Anak di Bawah Umur di WC hingga Hotel

Kepada penyidik, Dian mengaku FFN (16) dan RS (17) yang disewa seharga Rp 100 juta untuk membunuh Lucky merupakan kenalan adiknya, Gugun Gunawan (20).

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati Iptu Dicky Agri Kurniawan menyebut FFN dan RS yang secara hukum masih berstatus anak sempat melarikan diri.

Setelah gagal menghabisi Lucky, keduanya dibantu Gugun kabur ke Kabupaten Purwakarta lalu akhirnya diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.

"Kedua pelaku (FFN dan RS) dijanjikan uang Rp 100 juta. Tapi kedua pelaku ini bukan residivis, belum pernah dipenjara," tutur Dicky.

Terlepas dugaan motif harta kasus Dian menunujukkan peliknya mata rantai kekerasan, dari yang awalnya korban berubah menjadi pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini