TRIBUNNEWS.COM - Ketidaksediaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memberikan hasil tes swab kepada Satgas Covid-19 berbuntut panjang.
Rumah sakit dan laboratorium saat Rizieq Shihab menerima perawatan ikut dipanggil oleh kepolisian.
Mewakili pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara mengenai hal itu.
Ia meminta agar RS Ummi dan MER-C memenuhi pemanggilan polisi mengenai perawatan Rizieq Shihab secara kooperatif.
Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Mahfud MD Sesalkan Sikap Rizieq Shihab yang Menolak Di-tracing
Pasalnya, pemanggilan tersebut hanya untuk dimintai keterangan dan tidak serta merta dinyatakan melanggar Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11/2020).
"Mungkin hanya dimintai keterangan, jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana."
"Siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU."
"Tetapi dimintai keterangan, itu harus datang, harus kooperatif," kata Mahfud, dikutip dari laman Youtube BNPB, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, pihak kepolisian memerlukan data-data teknis mengenai perawatan Rizieq Shihab.
Baca juga: Anggota DPR: Rizieq Berhak Rahasiakan Hasil Swab, tapi Karena Pandemi Satgas Perlu Tahu
Untuk itu, RS Ummi dan MER-C perlu memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
"Dimintai keterangan itu mungkin hanya perlu data-data teknis, gitu. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga berbicara tentang MER-C, laboratorium yang secara diam-diam melakukan tes swab kepada Rizieq Shihab tanpa sepengetahuan RS Ummi.
Menurut Mahfud, MER-C sejauh ini tercatat tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar sebagai jaringan yang mempunyai kewenangan melakukan tes swab.