Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih, akibat kerumunan saat pernikahan putri Rizieq Shihab menuai polemik.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengkritik keras keputusan yang diambil Gubernur Anies Baswedan ini.
Menurutnya, keputusan yang diambil Anies adalah untuk menyelamatkan dirinya sendiri dengan mengorbankan anak buahnya.
Padahal sebagai pemimpin, Anies seharusnya bertanggungjawab atas pelanggaran yang terjadi saat acara nikahan tersebut digelar pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Itu namanya gerakan cuci tangan yang dilakukan oleh Pak Gubernur," ucapnya, Senin (30/11/2020).
Baca juga: NASIB 7 Pejabat yang Dicopot Akibat Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Terbaru Wali Kota Jakarta Pusat
Politikus senior ini menilai, Anies sendiri sebenarnya melanggar protokol kesehatan dengan datang ke rumah Rizieq saat pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu baru tiba dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) lalu.
Padahal, orang yang baru tiba dari luar negeri seharusnya menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
Dengan demikian, Gembong menyebut, Anies memberikan contoh yang salah kepada anak buahnya.
"Anak buahnya menerjemahkan apa yang dilakukan pimpinannya. Pak Anies kan sudah datang ke rumah beliau (Rizieq Shihab), itu yang diterjemahkan anak buahnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, imbas kerumunan yang terjadi saat pernikahan putri Rizieq Shihab, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih dicopot dari jabatanya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, pencopotan dilakukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat DKI Jakarta.
Pasalnya, kedua pejabat itu dinilai lalai dan abai dengan arahan serta instruksi dari gubernur sehingga kerumunan massa dalam jumlah besar terjadi saat acara putri pentolan FPI itu.
Adapun acara tersebut digelar di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020," ucap Sri, Sabtu (28/11/2020).
Usai dicopot, kini kedua mantan pejabat Pemprov DKI itu ditunjuk Anies menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Adapun pemeriksaan terhadap Bayu dan Andono berdasarkan instruksi gubernur karena ada dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Anies pada jajarannya.
"Arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan," ujarnya.
Alih-alih mencegah kerumunan dalam acara Rizieq Shihab, kedua pejabat itu malah meminjamkan sejumlah fasilitas milik Pemprov DKI.
Hal ini yang kemudian menjadi dasar bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melengserkan kedua orang itu dari jabatannya.
"Permasalahannya bukan sekadar soal terjadknua pemimnjaman, tapi sial lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," kata dia.
"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," tambahnya menjelaskan.
Sri menegaskan, prosedur pencopotan dua pejabat Pemprov DKI ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri.