News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Akan Dites Swab Covid-19 Sebelum Dimintai Keterangan oleh Polisi Besok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

Rizieq akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menerapkan protokol kesehatan sebelum pemeriksaan Rizieq Shihab.

"Setiap pemeriksaan kami lakukan dengan aturan protokol kesehatan. Kami jalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Selain itu, lanjut Yusri, Rizieq Shihab juga akan menjalani tes swab guna memastikan terbebas dari Covid-19.

"Kami harus swab test di sini untuk bisa memastikan. Jangan sampai nanti penyidik pemeriksaannya nanti malah yang diperiksa positif menular ke penyidiknya," ujar dia.

Baca juga: Besok Habib Rizieq Shihab Diperiksa, Simpatisan Dimohon Tak Hadir hingga Bakal Dites Swab Covid-19

Yusri berharap Rizieq Shihab taat hukum dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

"Kami yakin mudah-mudahan kita sebagai warga negara Indonesia bisa taat terhadap hukum, karena di sini kan besok akan menyampaikan apa yang harus disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga akan memeriksa menantu pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, yakni Muhammad Hanif Alatas.

"Untuk jadwal besok itu ada tiga yang kita jadwal pemanggilan juga. Mudah mudahan dengan yang panitia juga bisa hadir dalam pemeriksaan," tutur Yusri.

"Pertama adalah biro hukumnya dari FPI, kedua menantu dari MRS inisial adalah HA, kemudian yang ketiga adalah MRS," jelasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga tengah memeriksa lima orang saksi pada hari ini.

Kelimanya adalah Camat Petamburan, Ketua RW, Ketua RT, sekuriti, dan panitia acara. Mereka berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sementara ini masih berlangsung pemeriksaan," ujar Yusri.

Dari kelima saksi yang dipanggil, lanjut Yusri, hanya panitia acara yang berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

"Panitianya inisial HU karena masih ada acara keluarga, minta diundur waktu pemeriksaannya. Mudah-mudahan secepatnya kita atur untuk pemanggilannya," ucap dia.

Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana dalam acara maulid dan pernikahan putri Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab diharapkan datang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berharap Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12/2020).

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus kerumunan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kami harapkan bisa memenuhi panggilan penyidik. Itu yang kita harapkan," kata Yusri kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Yusri berharap Rizieq Shihab taat hukum dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.

"Kami yakin mudah-mudahan kita sebagai warga negara Indonesia bisa taat terhadap hukum, karena di sini kan besok akan menyampaikan apa yang harus disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Selain Rizieq Shihab, polisi juga akan memeriksa menantu pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, yakni Muhammad Hanif Alatas.

"Untuk jadwal besok itu ada tiga yang kita jadwal pemanggilan juga. Mudah mudahan dengan yang panitia juga bisa hadir dalam pemeriksaan," tutur Yusri.

"Pertama adalah biro hukumnya dari FPI, kedua menantu dari MRS inisial adalah HA, kemudian yang ketiga adalah MRS," jelasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga tengah memeriksa lima orang saksi pada hari ini.

Kelimanya adalah Camat Petamburan, Ketua RW, Ketua RT, sekuriti, dan panitia acara. Mereka berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sementara ini masih berlangsung pemeriksaan," ujar Yusri.

Dari kelima saksi yang dipanggil, lanjut Yusri, hanya panitia acara yang berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

"Panitianya inisial HU karena masih ada acara keluarga, minta diundur waktu pemeriksaannya. Mudah-mudahan secepatnya kita atur untuk pemanggilannya," ucap dia.

Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana dalam acara maulid dan pernikahan putri Rizieq Shihab.

Respon FPI

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal dipanggil polisi pada Selasa 1 Desember 2020.

Pemanggilan dilakukan setelah Polda Metro Jaya memastikan ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Bahkan penyidik sudah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (27/11/2020).

Terkait hal ini, Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.

"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).

Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil.

"Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.

Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.

"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).

Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.

"Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena diluar perkiraan akhirnya sudah di sanksi. Malahan dicari-cari dan dibuat-buat pidananya," ujar Aziz.

Yang jelas nyata juga katanya di NTT mengancam membunuh sembari merusak baliho, tapi yang bersangkutan adem ayem dan kebal hukum.

"Jadi ini bukan lagi rechtstaat atau negara hukum tapi obrigkeitstaat atau negara otoriter," ujarnya.

Isi surat

Dalam surat panggilan yang bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, Habib Rizieq akan dipanggil pada Selasa (1/12/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

"Memanggil untuk datang ke Unit V Subditkamneg di Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 guna didengar keterangannya sebagai saksi," tulis surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan, Minggu (29/11/2020).

Rizieq Shihab rencananya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik AKP Zendrato dan Ipda Rosadi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.

Selain itu, Rizieq juga dipanggil atas kasus dugaan menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Surat tersebut diserahkan oleh Ipda Rosadi dan diterima oleh Rinaldi selalu Kuasa Hukum Rizieq. Sekretaris RW 04 tempat tinggal Rizieq, Lina juga bertandatangan di surat tersebut.

Front Pembela Islam (FPI) pun memposting surat panggilan HRS dan menantunya Habib Hanif Alathas di akun Twitter mereka, sehingga bisa diakses publik.

“Surat panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas,” ungkap akun Twitter FPI, @kabar_fpi, Minggu (29/11).

Tidak bertemu HRS

Polisi tidak bertemu dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat memberikan surat pemanggilan Minggu (29/11/2020) sore.

Mereka hanya bertemu keluarga Rizieq Shihab di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Surat pemanggilan itu diantarkan langsung oleh Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.

Raindra tiba di Jalan Petamburan III pukul 16.40 WIB bersama jajarannya.

Mereka sempat dihalang-halangi sekira 20 pasukan FPI sebelum akhirnya dizinkan masuk ke dalam Gang Paksi yang hubungi kediaman Rizieq Shihab.

Di dalam rumah Rizieq, Raindra hanya menghabiskan waktu sekira kurang dari 15 menit.

"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemisah selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana," ujar Raindra kepada awak media di depan Gang Paksi.

Namun begitu, Raindra tidak bertemu dengan Rizieq Shihab sebagai pihak yang dipanggil polisi.

Disana mereka hanya bertemu dengan keluarga Rizieq dan kuasa hukum Rizieq serta disaksikan Ketua RW setempat.

"Surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Syihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga juga. Selain itu ada juga penasihat hukumnya," jelas Raindra.

Raindra membenarkan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan kerumunan di Petamburan Sabtu (14/11/2020) lalu.

Artikel ini sebagian telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bakal Dipanggil Polisi, Rizieq Shihab Siap Asalkan Adil

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Test Swab Rizieq Shihab, Sebelum Minta Keterangan Soal Kerumunan di Petamburan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini