TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendapatan atau gaji setiap anggota DPRD DKI Jakarta diusulkan Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000, dalam setahun pada 2021.
Jika dibagi 12 bulan maka setiap anggota DPRD DKI Jakarta bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp 698.649.250 (Rp 698,6 juta) per bulan.
Berdasarkan data rancangan anggaran RKT yang diperoleh Kompas.com, pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses.
Data yang diperoleh Kompas.com dibenarkan oleh Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta Michael Victor Sianipar.
Baca juga: Gaji Anggota DPRD DKI Diusulkan Rp 8,38 Miliar Per Tahun, Ini Rinciannya
Warga DKI Jakarta heran dengan sikap anggota DPRD yang masih berupaya menguntungkan diri sendiri di tengah pandemi Covid-19.
Ayu Rentama Siregar, misalnya. Mantan karyawan bank ini mengaku tak terima dengan wacana kenaikan gaji anggota DPRD.
"Luar biasa ya, masih banyak yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tapi masih sempat-sempatnya anggota DPRD kita naikkin gaji," kata dia saat dihubungi, Selasa (2/12/2020).
Menurut dia, sejauh ini kinerja anggota DPRD DKI Jakarta belum terasa dalam satu tahun terakhir menjabat.
Bahkan selama pandemi Covid-19, seperti merasa tidak ada campur tangan anggota DPRD untuk membantu meringankan beban hidupnya.
"Seharusnya anggaran fokus kepada bantuan rakyat. Orang banyak usaha yang tutup dan PHK di mana-mana kok. Ini malah ngebet naikkin gaji," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan
Dikritik pengamat
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mengatakan pada situasi normal keinginan menaikkan gaji anggota DPRD DKI pasti mendapatkan banyak penolakan.
Lantaran anggota legislatif tersebut mendapatkan gaji bersumber dari uang rakyat.
"Nyatanya kenaikkan gaji itu terlihat hanya membebankan keuangan daerah (keuangan rakyat) tanpa rakyat diberikan hasil dari kerja mereka yang dilakukan untuk kepentingan rakyat. Penambahan gaji dalam konteks perusahaan swasta biasanya hanya akan diberikan sebagai apresiasi atas kinerja seseorang. Gaji tak bisa naik begitu saja untuk pemalas dan apalagi kalau doyan 'makan uang'," katanya dikutip dari Tribun Jakarta.