TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi rumah Habib Rizieq Shihab.
Polisi menyambangi kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang terletak di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian menyambangi rumah tersebut pada Rabu (2/12/2020).
Bukan tanpa alasan polisi mendatangi rumah Habib Rizieq.
Mereka datang untuk mengantarkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq.
Surat panggilan tersebut berkaitan dengan kasus kerumunan orang di acara yang digelar oleh Habib Rizieq.
Baca juga: Pengakuan Rizieq: Minta Maaf & Janji Tak Buat Kerumunan Selama Pandemi hingga Sedang Isolasi Mandiri
Baca juga: Rizieq Shihab Akui Jika Dirinya Sedang Isolasi Mandiri: Ini Bukan Persoalan Covid-19 atau Tidak
Habib Rizieq sendiri sebelumnya sudah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (1/12/2020) kemarin.
Tak sendirian, menantunya yang bernama Hanif Alatas juga turut dipanggil.
Habib Rizieq dan sang menantu akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana dalam kerumunan.
Namun ternyata baik Habib Rizieq maupun sang menantu tak juga hadir.