TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polri menyita sejumlah barang-barang milik Maaher At-Thuwailibi (28) saat ditangkap oleh penyidik di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) hari ini.
Koordinator pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengatakan penyidik menyita sejumlah ponsel dari rumah Maaher. Ponsel milik anak dan istrinya juga ikut disita penyidik.
"Ada beberapa handphone, ada 2 atau 3 yang diamankan. Selain handphone ada TAB, itu TAB milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," kata Djudju di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Namun, Djudju mengaku tidak mengetahui lagi rincian barang yang ikut disita oleh penyidik Polri.
Hingga saat ini, kliennya akan menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya akan mendampingi untuk di BAP, karena yang bersangkutan sudah ditangkap dan disangkakan sebagai tersangka langsung, maka itu wajib didampingi," jelasnya.
Namun demikian, Djudju memastikan kondisi kliennya dalam kondisi sehat untuk jalani proses pemeriksaan.
"Insya Allah sehat-sehat saja ya, dan sekarang masih menunggu kuasa hukumnya untuk didampingi," tukasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Maaher At-Thuwailibi, Dijemput Petugas Bareskrim Menjelang Subuh
Baca juga: Munarman Kritisi Penangkapan Ustaz Maaher Pakai UU ITE
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.