TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN -- KPK menyebutkan Kota Tangerang Selatan menjadi daerah nomer dua dalam pencegahan korupsi .
Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3, Pilar Saga Ichsan pun turut menyinggung tentang pencegahan korupsi di Tangsel.
Hal tersebut disampaikannya saat debat Pilkada Tangsel yang disiarkan di salah satu televisi swasta pada Kamis (3/12/2020).
Pilar mengklaim Pemkot Tangsel berada di urutan kedua pencegahan korupsi di Provinsi Banten yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tangerang Selatan poin kedua di Banten. Nilai sekitar 93 dari KPK bahwa di Tangsel administrasi publik yang tertib dan terbuka," ujar Calon wawalkot pendamping Benyamin Davnie itu.
Lantas apakah benar faktanya bahwa Pemkot Tangsel berada di urutan kedua tentang pencegahan korupsi di Provinsi Banten versi KPK?
Baca juga: Muhammad-Sara Akan Rutin Ngopi Bareng Warga di Warung Jika Terpilih di Pilkada Tangsel
Penelusuran Cek Fakta
Penilaian yang diklaim Pilar adalah dalam hal koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) dari KPK.
Penilaian ini dilihat di dalam Website resmi www.korsupgah.kpk.go.id
Dalam laman tersebut, Pemkot Tangsel berada di urutan kedua di bawah Kabupaten Tangerang tingkat Provinsi Banten.
Pemkot Tangsel menerima poin 93 persen atau atau selisih satu angka dengan Pemkab Tangerang dengan nilai 94 persen.
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Didampingi Rano Karno, Jaja Miharja, dan Sekjen PSI
Di peringkat ketiga ada Pemkot Tangerang 87 persen, kemudian Pemprov Banten 87 persen, Pemkot Cilegon 77 persen.
Selanjutnya Pemkab Lebak 74 persen, Pemkab Serang 69 persen, Pemkot Serang 44 persen dan Pemkab Pandeglang 31 persen.
Kabupaten Tangerang berhasil naik dari urutan 2 pada bulan November 2019 lalu yang saat itu Kota Tangerang Selatan masih menempati urutan pertama.