TRIBUNNEWS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Pemeriksaan itu terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Rizieq Shihab sebelumnya tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) lalu.
Baca juga: JK Bantah Tudingan Turut Berperan Dalam Pemulangan Rizieq Shihab
Baca juga: Mahfud MD Singgung Gerakan yang Membonceng Nama Habib Rizieq Shihab, FPI dan 212
Berikut fakta-fakta terkait pemanggilan kedua Rizieq Shihab, yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Kuasa Hukum Belum Bisa Pastikan
Dikutip dari Wartakotalive.com, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum bisa memberi kepastian soal kehadiran Rizieq di Polda Metro Jaya.
"Kita lihat Senin (7/12/2020) besok ya," kata Aziz Yanuar kepada Wartakotalive.com, Minggu (6/12/2020).
Penyidik Bisa Jemput Paksa jika Tak Hadir Lagi
Masih dikutip dari laman yang sama, penyidik bisa melakukan jemput paksa pada Rizieq Shihab.
Hal itu bisa dilakukan jika pemimpin FPI itu tak juga memenuhi panggilan kedua.
Saat dimintai tanggapan soal kemungkinan Habib Rizieq Shihab dijemput paksa polisi jika tak hadir, Aziz juga enggan menanggapi lebih jauh.
"Perkembangannya, kita lihat Senin besok," ujarnya lagi.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Kerumunan Saat Pilkada dan Rizieq Shihab Tak Bisa Dibandingkan
Baca juga: Sering Membela Rizieq Shihab, Gatot Dianggap Cari Modal Dukungan untuk Pilpres 2024
Baca juga: Geram dengan Keributan yang Terjadi, Anggota Polisi Ini Sebut Ingin Penggal Kepala Rizieq Shihab
Kuasa Hukum akan Hadir
Dikutip dari Kompas.com, Aziz mengaku akan hadir ke Polda Metro Jaya terkait pemanggilan kedua Rizieq Shihab itu.